Site icon Berita Kota Makassar

Sertifikat Milik Warga Diatuding Palsu

MAKASSAR, BKM — Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, Aprilman menuding sertifikat lahan yang diklaim warga berada di atas lahan milik pemerintah di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar adalah palsu.
“Saya berani katakan itu itu bodong karena tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan BPN,” kata Aprilman, usai diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (27/8).
Aprilman mengatakan, Tim Ajudikasi bertugas untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifitkat tanah memang pernah mengeluarkan sertifikat di atas lahan tersebut pada tahun 2009 lalu. Namun hanya warga atas nama Siti Salma saja.
Adapun luasnya tanah yakni hanya 800 meter persegi, bukan 4 hektar dan 2 hektar seperti yang ada pada bukti sertifikat yang dipegang oleh pihak kejaksaan.
“Kewenangan ajudikasi hanya memproses sertifikat, itu pun hanya seluas maksimal 1 hektar,” ujar Aprilman.
Menurut Aprilman, dalam sertifikat yang diduga palsu itu, tertera tandatangan yang sangat mirip dengan tandatangan miliknya dalam berkas pengurusan sertifikat, begitu pun dengan pejabat ajudikasi lainnya. Aprilman menduga bahwa ada pihak yang tak bertanggungjawab, yang telah memalsukan tandatangan itu. “Saya menyerahkan saja sepenuhnya ke kejaksaan untuk mengusut perkaranya,” jelasnya.
Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti terjadinya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. “Penyidik saat ini fokus mencari pihak yang patut dijadikan tersangka,” kata Deddy.
Deddy mengungkap bahwa penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Hanya saja Deddy menolak untuk menjelaskan secara detail modus yang dilakukan. Dia pun enggan berkomentar seputar pemeriksaan saksi.
Deddy mengaku masih akan kembali melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini belum ada pihak yang resmi untuk dijadikan sebagai tersangka. Sertifikat yang diduga dipalsukan itu tepat berada di atas lahan negara yang luasnya juga 31 hektar dari hasil sitaan kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT. Telkom Makassar berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Kejaksaan mengusut kasus ini, karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Penyidik menduga terjadi pemukafatan jahat antara warga yang menguasai lahan itu dengan oknum BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat itu.
Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT. Telkom. Namun setelah turun putusan MA tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara. (mat-ril/c)

Exit mobile version