Site icon Berita Kota Makassar

Kurban Yang Layak Miliki Surat Sehat

MAKASSAR, BKM– Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan (DKP3) Pemkot Makassar, Rahman Bando, mengimbau warga kota Makassar yang hendak menyembelih hewan kurban agar memperhatikan kesehatan hewan yang akan disembelih.
Hal tersebut dikemukakan Rahman Bando, saat sosialisasi pemeriksaan kesehatan dan pedoman penyembelihan hewan kurban yang halal dan higienis, di Gedung PKK, Jalan Anggrek Raya, Sabtu (29/8).
Menurutnya, hewan yang dinyatakan sehat adalah yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan yang telah ditunjuk oleh DKP3.
Setelah diperiksa dan dinyatakan sehat, dibuktikan dengan pemberian stiker pada tubuh hewan tersebut, dilengkapi dengan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang menyatakan hewan tersebut tidak mengandung penyakit dan layak dijadikan hewan kurban. “Ditandai dengan pemberian stiker yang ditempel ditubuh hewan dan setiap hewan memiliki surat keterangan sehat, suratnya dikeluarkan oleh DKP3,” jelasnya.
Rahman menambahkan, pihaknya akan menurunkan tim yang terdiri dari dokter hewan melakukan pemeriksaan di seluruh tempat penjualan hewan kurban yang terdata di kota Makassar tanpa memungut biaya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Kantor Ketahanan Pangan ini juga mengimbau pedagang ternak untuk tidak menjual di jalan protokol. “Kita juga meminta mereka untuk menjaga kebersihan lokasi dagangan mereka,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Peternakan DKP3, Andi Herliyani, mengungkapkan, jika ada warga atau pedagang yang tidak mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban, maka dapat segera berkoordinasi dengan DKP3.
“Agar kami bisa turunkan tim, melakukan pemeriksaan kepada hewan tersebut, semuanya gratis,” katanya.
Hewan kurban yang tidak memiliki garansi kesehatan dari DKP3 dikhawatirkan tidak layak konsumsi dan tidak layak kurban.
“Pemeriksaan tidak hanya meliputi syarat sehat tetapi juga menjamin syarat kurban sesuai yang disyaratkan oleh agama, seperti cukup umur, tidak cacat, tidak kurus, jantan dan tidak dikebiri,” jelasnya.
Selanjutnya, Herly berharap panitia hewan kurban yang telah mendapatkan pembekalan dari sosialisasi yang dilakukan DKP3 melanjutkan informasi ke tengah masyarakat, terkait kriteria hewan kurban yang sesuai ketentuan dan tata cara penyembelihan halal.(man/war/c)

Exit mobile version