JENEPONTO BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan korupsi Dana BPJS Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang yang menyeret nama mantan Dirut LDP, Saharuddin Situju.
Rencana gelar perkara disampaikan Direktur Reskrim Polda Sulselbar, Kombes Pol Heri Dahana, Minggu (30/8). “Minggu ini kita gelar kasusnya. Kami akan menggandeng pihak BPK sebagai lembaga auditor,” jelas Heri Dahana.
Sementara itu Ketua Tim Tindak Lanjut (TTL) yang juga Wakil Bupati Jeneponto, Mulyadi Mustamu mengaku telah menetapkan batas waktu pengembalian pinjaman dana BPJS Kesehatan yang digunkan oleh mantan Direktur Rumah Sakit UmumDaerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang (LDP) Jeneponto, Saharuddin Situju pada Senin (31/8) hari ini.
Mulyadi Mustamu mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Saharuddin Situju terkait batas waktu tersebut. Adapun tanggapan Saharuddin, kata Mulyadi, siap untuk memnuhi kewajibannya pada Senin (hari ini). “Saya sudah sampaikan ke beliau. Beliau mengaku siap mengembalikan uang tersebut pada Senin, besok,” ungkap Mulyadi, kemarin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jeneponto, Maskur mengaku kalau Saharuddin telah menghadap kepada Ketua TTL, Mulyadi Mustamu. Hanya saja dalam pertemuan itu, Saharuddin belum menyebut nominal pengembalian dana yang ia pinjam.
“Beliau mengaku akan membayar semua sangkutannya, jadi belum ada nominalnya,jadi bersabar sedikit,” jelas Maskur. Maskur membenarkan, bahwa mekanisme perbikan sistem keuangan dilakukan selama 60 hari setelah BPK RI mengeluarkan rekomendasi temuan.
“Jadi harus diselesaikan selama 60 hari setelah dianggap menjadi temuan dan paling lambat besok dana tersebut dikembalikan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Maskur mendegaskan, bahwa pengembalian dana pinjaman oleh mantan Dirut LDP tidak menghalangi proses hukum yang sudah bergulir di pihak kepolisian.
Ketua Lembaga Pengawasan Penggunaan Anggaran (LPPA) Cabang Jeneponto Syamsuddin Nompo, berharap agar kasus bisa diproses secara profesional tanpa dipengaruhi intevensi pihak manapun.
Syamsuddin bahkan mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan mantan Dirut RSUD LDP sebagai tersangka, mengingat pinjaman dana BPJS Kesehatan sudah berdampak pada buruknya sistem pelayanan kepada pasien.
“Karena uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dampaknya kepada pasien. Peserta BPJS Mandiri yang membayar polis setiap bulan tapi faktanya obat tidak ada di Apotik RSUD LDP Jeneponto dan dengan sangat terpaksa membeli obat diluar dan begitupun pasien pengguna Jamkesda seharusnya semua serba gratis,” ungkapnya. (krk-ril/b)