Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Kecam Iklan Rokok di Sekolah

Makassar, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengecam iklan rokok yang dipertontonkan didekat lingkungan sekolah. Bahkan dewan meminta Pemkot Makassar tegas dalam melaksanakan regulasi Perda Asap Rokok.
Setidaknya 90 persen merk iklan rokok telah terpampang jelas berada tidak jauh dari sekolah.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra)DPRD Kota Makassar, Muzakkir Ali Djamil, Senin (31/8) mengaku kesulitan menghilangkan iklan rokok dari lingkungan sekolah, sebab regulasinya harus ada kesepakatan dengan pemerintah pusat dan perusahaan selaku pihak yang memproduksi.
Selain itu, Mudzakkir belum tahu persis bagaimana aturan soal jarak iklan rokok bisa dipajang dari sekolah. Meski begitu, ia berharap Dinas Pendidikan Kota Makassar bisa mengambil langkah tegas, mengantisipasi semakin menjamurnya iklan-iklan produk rokok disekitar sekolah.
“kita belum tahu persis regulasinya, saya cek dulu dek’ nah, seharusnya dinas pendidikan mestinya mengambil langkah tegas agar iklan rokok tidak sampai mempengaruhi siswa-siswi kita untuk menghisapnya,”ujarnya.
Jika kondisi ini dibiarkan, jelas Mudzakkir, maka iklan rokok ini akan mengepung sekolah dan terkesan mengajarkan siswa di sekolah untuk merokok. Padahal dalam tanyangan televisi, iklan rokok baru dibolehkan tayang pada jam-jam tertentu, yakni pada pukul 21.00 Wita.
Sementara itu, empat lembaga, masing-masing Smoke Free Agents(SFA), Klub Jantung Remaja(KJR), Yayasan Pengembangan Media Anak(YPMA) dan lembaga Anak Indonesia(LAI), akan terus merilis hasil monitoring terkait serbuan iklan rokok di sekitar sekolah khususnya Kota Makassar.
Dari Survei mereka, Kota Makassar termasuk dalam lima besar sebagai kota yang iklan rokoknya banyak berada disekitar sekolah. Olehnya itu, empat lembaga yang melakukan monitoring iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah ini menyampaikan rekomendasi ke pemkot untuk mengupayakan peraturan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Anggota Komisi D, Iqbal Djalil, menegaskan, tidak berjalannya Peraturan daerah(Perda) Tentang Asap Rokok Nomor 11 tahun 2013, karena pemkot belum membuatkan perwali untuk mendukung perda tersebut. (ita/war/c)

Exit mobile version