Site icon Berita Kota Makassar

Dua Gembong Curanmor Didor…

JENEPONTO, BKM — Unit Buser Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto dibawah pimpinan Bripka Abd Razak berhasil menciduk dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Jeneponto.
Kedua tersangka ini terbilang masih belia. Mereka masing- masing, Iwan Bin Dedi Daeng Nai (18) serta Andin Bin Muntu (18). Tersangka Iwan dibekuk di Jalan Pahlawan depan Gedung Olah Raga (GOR), Minggu (31/8) sekira pukul 17.00 wita. Sementara tersangka Andin dibekuk setelah pengembangan atas penangkapan Iwan di Jalan Pahlawan, tepat di belakang kantor Pajak Bontosunggu, Senin (31/8) sekira pukul 05. 00 wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hari Suwita didampingi Kaur bin Ops, IPTU Nasruddin di ruang kerjanya, kemarin mengatakan, tersangka Iwan ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria Fu tampa nomor polisi yang juga diduga hasil kejahatan.
“Jadi persis depan GOR tersangka terlihat mengendarai motor tanpa plat. Anggota kemudian mencegat tersangka, rupanya tersangka turun dari motor bermaksud untuk melawan petugas. Anggota kami yang merasa terdesak terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan, namun tidak digubris dan akhirnya anggota mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka pada bagian betis sebalah kiri,” jelasnya.
Tersangka Iwan yang tumbang kemudian dievakuasi ke ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk menjalani perawatan medis. Dari keterangan Iwan, tim kemudian mengantongi satu nama tersangka Andin. Pengembangan dilakukan dengan mendatangi kediaman Andin di Jalan Pahlawan. Saat dilakukan penangkapan, Andin berusaha melarikan diri sehingga petugas kembali mengeluarkan tindakan tegas dengan melepaskan timah panas tepat pada bagian kaki.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka, kata Hari Suwita, sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai jenis yang disimpan dibeberapa tempat, diantaranya di Bangkala,Tamalatea, Bungeng dan Jalan Karya Bontosunggu.
Hari berharap, penangkapan dua gembong curanmor ini bisa meredam aksi pencurian yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Jeneponto. Menurutnya, pihaknya sudah banyak menerima laporan terkait kasus curanmor yang mengarah kepada kedua tersangka.
“Sudah banyak laporan masuk yang merasa kehilangan atau kecurian sepeda motor diantaranya di halaman kantor Bupati Jeneponto, Masjid Agung Bontosunggu, di RSUD LDP dan ditempat lainnya. Semua saksi mengarah kepada kedua tersangka,” tegasnya.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih jauh. Dari keterangan kedua tersangka, petugas mengantongi sejumlah nama rekan tersangka yang kini masih dalam pengejaran.
Disisilain, penangkapan gembong curanmor oleh Polres Jeneponto mendapat apresiasi dari lembaga DPRD Jeneponto. Legislator Jeneponto, Mappatunru mengaku salut atas kinerja Polres yang berhasil membekuk gembong curanmor yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Kami acungi jempol kinerja Polres Jeneponto telah berhasil mengungkap atau melumpuhkan gembong curanmor yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Salah satu kasus yang terungkap, curanmor di halaman parkir RSUD LDP Jeneponto, dimana selama kurun satu bulan sudah 3 unit sepeda motor hilang. Begitu pula di halman Kantor Bupati , Masjid dan lingkungan sekolah,” kata Mappatunru.
Dia juga berharap, agar kasus ini tetap berproses hingga ke meja hijau. Adapun para terangka diminta agar dihukum berat, meski keduanya terbilang masih remaja. “Supaya memberikan efek jera, karena tersangka masih muda,” tegas Karaeng Situju, sapaan akrabnya. (krk-ril/b)

Exit mobile version