MAKASSAR, BKM — Pemprov Sulsel bersama Dewan Pengupahan mulai melakukan pengkajian rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016 yang akan ditetapkan 1 November mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sulawesi Selatan, Simon S Lopang, Senin (31/8) mengungkapkan, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah telah melakukan survei untuk menentukan besaran UMP yang akan ditetapkan.
Simon menjelaskan, kenaikan UMP setiap tahun memang sudah wajib dilakukan karena kebutuhan hidup selalu meningkat.
“Tahun lalu naik 10 persen, namun kemudian apakah naik atau tidak, masih akan diliat lebih lanjut ke depan hasilnya lagi,” kata Simon.
Dia melanjutkan, pengkajian UMP masih harus melalui proses. Masih ada waktu dua hingga tiga bulan menggodok berapa ideal UMP yang akan diberlakukan.
“Banyak faktor yang akan menjadi penentu UMP.
Setelah hasil survey secara lengkap telah ada dari Dewan Pengupahan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang akan menetapkan,” jelas Simon.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, La Tunreng membenarkan rencana kenaikan UMP itu. Bahkan telah ada survey dua kali terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 21 kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, saat ini telah berlangsung lagi survey III untuk penentuan rekomendasi berapa besaran UMP yang akan diajukan ke gubernur.
Namun La Tunreng berharap
dalam menentukan UMP, pemerintah harus secara realistis pertimbangkan kondisi ekonomi, jangan sampai memperburuk sektor usaha.
Terkait kemungkinan naiknya UMP, La Tunreng menjelaskan, dalam Undang-undang, tidak mengatur apakah UMP harus naik atau tidak. Tapi harus disesuaikan dengan kondisi hidup yang ada.
Dia mengungkapkan, pembahasan masalah kenaikan UMP akan berat ketika berbicara dengan pekerja. Namun diharapkan pemerintah bisa menyikapi dengan baik.
Dia berharap keputusan kenaikan UMP bisa benar dan tepat serta tidak merugikan berbagai pihak. Serta tidak ada penolakan besar.
“Kecuali pekerja menginginkan demo dan perusahaan tidak jalan terserah apalagi ditengah kelesuan,” papar La Tunreng.
Dari data yang diperoleh melalui Dewan Pengupahan perwakilan Apindo, survei pertama menunjukkan KHL tertinggi dipegang Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp2,11 juta dan terendah Kota Palopo Rp1,7 juta. Sedangkan di survei kedua masih tetap di Kabupaten Selayar sebesar Rp2,18 juta dan kabupaten terendah yaitu Wajo Rp1,77 juta.
Rata-rata KHL survei pertama Rp1,92 juta , sedangkan survei kedua Rp1,95 juta. Sedangkan untuk UMP tahap pertama Rp1,726 juta sedangkan survei ke dua Rp1,777 juta.
Seperti diketahui UMP di Sulsel pada tahun 2015 senilai Rp2 Juta, sedangkan di tahun 2014 Rp1,8 juta.
Sementara itu Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel, Sibali mengatakan, kenaikan UMP diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, hasil survei dengan 60 item di beberapa pasar.
“Tentu juga harus diperhitungkan kondisi produktivitas dan daya beli masyarakat, karena jangan sampai dipaksa tinggi, kasian perusahaan, tapi jangan dijadikan alasan melakukan PHK pekerja,” terangnya. (rhm/war/b)