WATAMPONE, BKM — Ada-ada saja ulang tersangka bandar narkoba, Saddang alias Arman alias Bang Toyib. Saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa (1/9), Bang Toyib terlihat santai. Malah ia asyik selfie di dalam ruang tunggu. Rencananya, kemarin, Bang Toyib diberangkatkan ke Polres Bulungan, Kalimantan Timur.
Sesuai rencana, tersangka dibawa ke Polres Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Soalnya, Bang Toyib selama ini juga menjadi DPO Polres Bulungan terkait kasus penyelundupan narkoba.
Kapolres Bone, Ajun Komisaris Besar Polisi Juliar Koes Nugroho mengatakan, Bang Toyib dibawa ke Polres Bulungan karena beberapa kasus narkoba yang terjadi di Bulungan ikut melibatkan Bang Toyib. Pascapenangkapan Nursalam alias Allang( 44) warga Kelurahan Bukaka Kecamatan Taneteriattang yang membawa kilogram sabu-sabu, nama Bang Toyib pun mulai mencuat.
“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan intensif. Arman kami bawa ke Polres Bulungan untuk penanganan hukum selanjutnya,” tegas Juliar.
Juliar menambahkan, hasil pemeriksaan terkuak kalau Bang Toyib memiliki pelanggan tetap. Setiap pasokan sabu yang dia terima langsung ludes disebar kepada pengedar serta pelanggan. Pasokan sabu diterima dari bandar besar di Malaysia. Peredaran sabu sebagian besar dilakukan di Kalimantan Timur.
“Waktu transaksi jaringan ini sangat cepat. Sedapat mungkin mereka tidak menyimpan barang bukti. Bayangkan saja, dari 65 orang tersangka kurir dan bandar sabu-sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bone, tidak satu pun keterangan yang mengarah kepadanya,” jelas Juliar.
Juliar menjelaskan bahwa, saat ini beberapa mobil mewah milik Bang Toyib seperti Rubicon, Terrios dan sejumlah kendaraan roda dua serta rumah mewah sudah disita.
”Aset lainnya sementara kami data untuk disita,” tukasnya.
Adapun ancaman yang menanti Bang Toyib adalah, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain ancaman menjatuhkan hukuman berat, polisi juga menjerat Arman dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Loundry, dimana beberapa aset yang diduga milik Arman mulai disita satu persatu oleh Polisi, yang diawali dengan penyitaan uang tunai, rekening, emas, serta aset yang bergerak. (amr/cha/c)
Dibawa ke Kalimantan, Bang Toyib Selfie di Bandara

Rumah, Mobil Robicon dan Terios Disita