Oleh: Bambang Wahyudin
Perencana Program dan Anggaran Subag Perencaan BNNP Sulsel
Dampak sosial dan ekonomi perdagangan dan penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan dunia, termasuk Indonesia. Kerugian sosial ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dari Rp23,6 triliun di 2004 menjadi Rp48 triliun (Tahun 2008).
Walaupun jumlah penyalahguna cenderung stabil, namun jumlah kasus narkoba yang diungkap meningkat di tahun 2012 ke 2013. Angka-angka yang dilaporkan ini hanya puncak gunung es dari masalah narkoba yang jauh lebih besar.Berdasarkan hasil diperkirakan jumlah penyalahguna narkoba sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang atau sekitar 2,10 persen sampai 2,25 persen dari total seluruh penduduk Indonesia yang beresiko terpapar narkoba di tahun 2014. Jika dibandingkan studi tahun 2011, angka prevalensi tersebut relatif stabil (2,2 pesren) tetapi terjadi kenaikan bila dibandingkan hasil studi tahun 2008 (1,9 persen).
Hasil proyeksi perhitungan penyalah guna narkoba dibagi menjadi 3 skenario, yaitu skenario naik, skenario stabil dan skenario turun. Pada skenario naik, jumlah penyalah guna akan meningkat dari 4,1 juta (2014) menjadi 5,0 juta orang (2020). Sementara bila skenario turun akan menjadi 3,7 juta orang (2020).
Kontribusi jumlah penyalah guna terbesar berasal dari kelompok pekerja, karena memiliki kemampuan finansial dan tekanan kerja yang besar sehingga tingkat stres tinggi. Penyalah guna coba pakai memiliki proporsi terbesar, terutama dari kelompok pelajar/mahasiswa. Sementara itu, pada kelompok pecandu suntik, polanya cenderung stabil untuk 7 tahun ke depan.
Hal yang perlu dikhawatirkan pada penyalah guna narkoba suntik adalah pemakaian bersama alat suntik yang beresiko tinggi tertular penyakit hepatitis dan HIV/AIDS.
Doproyeksikan akan terjadi peningkatan kerugian biaya ekonomi dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba sekitar 2,3 kali lipatnya atau meningkat dari Rp63,1 triliun menjadi Rp143,8 triliun di tahun 2020.
Biaya yang terjadi pada kelompok laki-laki jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok perempuan. Jika dipilah, diperkirakan sebesar Rp56,1 triliun untuk kerugian biaya pribadi (Private) dan Rp6,9 triliun untuk kerugian biaya sosial. Pada biaya Private sebagian besar digunakan untuk biaya konsumsi narkoba (76 persen).
Jumlah uang yang beredar pada konsumsi narkoba amat menggiurkan sebagai sebuah peluang bisnis. Sedangkan pada biaya sosial sebagai besar diperuntukkan untuk kerugian biaya akibat kematian karena narkoba (premature death) (78 persen). Bila pemerintah tidak segera bertindak secara serius, maka dampak dan kerugian biaya yang ditimbulkan akan jauh lebih besar lagi. Fakta bahwa sebagian besar penyalah guna merupakan remaja dan berpendidikan tinggi yang merupakan modal bangsa yang tidak ternilai, besaran biaya yang sesungguhnya jauh lebih besar dari biaya hitungan studi ini.
Dampak ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba yang sangat besar ini menggaris bawahi upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba sebagai upaya yang sangat mendesak.
Terkait dengan hal tersebut diatas, Presiden Republik Indonesia melalui kebijakan Presiden Republik Indonesia tentang “Indonesia Darurat Narkoba”, maka Kementerian/ Lembaga terkait menetapkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba, dengan indikator Indonesia Darurat Narkoba, seperti berikut :
1. Prevalensi penyalah guna narkoba golongan umur 10-59 tahun sebesar 2,2 persen atau sekitar 4,2 juta orang penduduk Indonesia membutuhkan narkoba.
2. Sekitar 40-50 orang meninggal dunia setiap hari di Indonesia akibat penyalahgunaan narkoba.
3. Masih tingginya pengguna narkoba yang dipenjarakan.
4. Akses rehabilitasi terhadap pengguna narkoba belum berjalan maksimal.
5. Seluruh wilayah di Indonesia sudah terjangkau dengan penyalahgunaan narkoba; 6. Sasaran penyalahgunaan narkoba bukan hanya remaja dan orang dewasa, tetapi sudah merambah ke anak-anak SD.
7. Kerugian ekonomi yang ditimbulkan karena masalah narkoba mencapai 75 triliun per tahun. 8. Masih tingginya pengendalian jaringan sindikat kejahatan narkoba dari dalam Lapas.
9. Belum optimalnya pengawasan jalur masuk peredaran narkoba, yaitu jalur laut, udara, dan perbatasan.
10. Berubah-ubahnya pola dan modus yang digunakan oleh jaringan sindikat peredaran narkoba.
11. Belum meksimalnya penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berakibat pada bisnis narkoba berkembang tidak terkendali.
12. Moral pengambil kebijakan dan penegak hukum narkotika masih mudah digoda pebisnis narkotika sehingga profesionalisme dan mental aparat menjadi rapuh.
Guna menindak lanjuti Kebijakan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Sulawesi Selatan, maka perlu gerakan massif Darurat Narkoba secara bersama-sama dengan Satuan Kerja Terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. (*)