MAMUJU, BKM — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu telah menurunkan caretaker untuk kepengurusan DPD II KNPI Kabupaten Mamuju. Dalam SK caretaker tersebut, Muh Amril Dg Marrui ditunjuk selaku ketua caretaker.
Turunnya SK caretaker tersebut justru mengundang reaksi dan menjadi soal bagi kepengurusan KNPI versi Suraidah. Suraidah mengaku heran atas SK caretaker yang diterbitkan DPD I KNPI Sulbar. Pasalnya, ia mengakui bahwa KNPI Mamuju masih dijabat olehnya. ”Saya heran kenapa ada caretaker KNPI Mamuju. Saya ini masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Mamuju. Itu yang membuat saya agak bingung,” ucap Suraidah, akhir pekan lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakat Kepemudaan (OKK) DPD I KNPI Sulbar, Sulaiman Teddu, menyarankan kepada KNPI versi Suraidah untuk tidak berlaku heran. ”Mengapa mesti heran. Tidak perlu heran turunnya SK caretaker itu. Karena dalam konsederan SK yang dimiliki Suraidah, itu tertulis di dalamnya bahwa berlaku sampai tahun 2014. Bicara batas waktu Suraidah selaku ketua KNPI, tidak bisa lagi beraktifitas mengatasnamakan KNPI. Karena hanya berlaku sampai 2014,” tegas Sulaiman.
Olehnya itu, ia meminta agar KNPI versi Suraidah legowo atas keputusan yang dikeluarkan DPD I KNPI Sulbar. ”Jadi, sekali lagi tidak perlu kaget dan heran. Janganlah mengembangkan isu bahwa KNPI ini ada konflik. Yang pasti, turunnya caretaker itu hanya untuk menjalankan roda organisasi yang sempat vakum karena kesibukan ibu Suraidah sebagai Ketua DPRD Mamuju. Sehingga, waktu beliau tidak lagi efisien mengurusi organisasi,” kata mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.
Ia bahkan mengingatkan, agar tak ada niat untuk menggugat dan memersoalkan SK caretaker tersebut lebih jauh. Sebab, langkah yang ditempuh KNPI Sulbar telah sesuai dengan aturan dan konstitusional organisasi. Ia pun berharap kepada seluruh pengurus KNPI Sulbar untuk tidak ikut campur memersoalkan SK caretaker tersebut.
”SK caretaker tidak perlu diganggu gugat dan tidak perlu dipersoalkan atau diperdebatkan. Sebab sudah sesuai secara konstitusional dan tidak dapat ditarik lagi. Dan, diharapkan kepada semua pengurus DPD KNPI Sulbar, agar konsisten terhadap surat keputusan yang sudah terbit itu,” ujar Dosen Fakultas Pertanian Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju itu. (ala/mir/c)