Site icon Berita Kota Makassar

SDN 62 Wele Terancam Digusur

SENGKANG,BKM — Sedikitnya 86 murid SDN 62 Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo terancam tak punya sekolah. Tempat mereka menempuh pendidikan selama ini bakal digusur. Karena gedung SDN 62 Wele berdiri di atas tanah sengketa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Wajo Rusmin mengklaim, tanah sekolah tersebut sudah dibeli pemerintah. Bukti pembayarannya juga ada. “Kita sudah beli itu tanah sekolah. Jadi tidak bisa digusur begitu saja,” ujarnya.
Senin (31/8) eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Sengkang terhadap tanah seluas 22 hektare di Desa Wele, Kecamatan Belawa. Dari 22 hektare yang dieksekusi tersebut terdapat satu sekolah, satu masjid, 30 rumah, dan puluhan hektare sawah.
Untuk mengeksekusi lahan, PN Sengkang mengerahkan ratusan petugas pengamanan yang terdiri dari 300 lebih personel Polres Wajo, satu kompi brimob, dan satu kompi TNI dari Kodim 1406/Wajo.
Saat dilakukan eksekusi akses jalan poros Anabanua-Belawa ini terputus. Pasalnya, warga setempat mengadang mobil polisi dengan menebang pohon lalu memalangkannya di tengah jalan.
Tak hanya itu, warga juga sempat membakar kulit gabah hingga asap membumbung tinggi. Namun, usaha masyarakat untuk menggagalkan eksekusi sia-sia.
PN Sengkang tetap membacakan perintah keputusan eksekusi bernomor:16/pdt.G/1992/PN Sengkang di depan warga yang kalah. Selanjutnya mereka memasang patok di lokasi.
Dalam sidang perdata, penggugat Samson dkk melawan I Muna selaku tergugat, tahun 2003 silam dan dimenangkan pihak Samson dkk.
Kuasa hukum pengugat selaku pemenang Andi Harinawati mengatakan, eksekusi ini harus dilakukan supaya ada kepastian hukum. Apalagi sudah beberapa kali rencana eksekusi ditunda. “Lahan ini harus dikosongkan,” tegasnya. (ilo/rus/b)

Exit mobile version