MAKALE, BKM — Rapat paripurna DPRD Tana Toraja berlangsung, Senin (31/8) dengan agenda penjelasan dan penyerahan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Masing-masing Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2014, Perubahan Kedua Perda No 6 tahun 2011 Retribusi Jasa Umum, serta Penataan dan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Enos Karoma dalam penjelasannya di depan anggota dewan, mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah tahun 2014 tetap berpedoman kepada kebijakan akuntansi keuangan daerah, yang meliputi neraca, realisasi anggaran, arus kas dan laporan keuangan.
Menurut Enos Karoma, neraca posisi keuangan Pemkab Tana Toraja per 31 Desember 2014 adalah aset senilai Rp1.682.898.824.940, kewajiban Rp20.168.416.201, dan ekuitas Rp1.662.730.408.738.
”Demikian pula realisasi anggaran. Perbandingannya menggambarkan pendapatan Rp757.374.394.190 dan belanja Rp734.425.841.661. Sehingga terjadi surplus Rp22.948.552.529,” jelas Enos Karoma.
Pada sektor pembiayaan sebesar Rp72.108.261.305, pengeluaran Rp3.686.195.771, dengan total pembiayaan netto Rp68.422.065.534, sehingga ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sebesar Rp91.370.618.063.
Laporan arus kas, sambung Enos Karoma, masih tersisa saldo senilai Rp91.695.429.801. Terdiri dari saldo kas BUD Rp89.700.512.549,61, kas di bendahara pengeluaran Rp559.110.272,00, kas di bendahara JKN Rp1.328.037.065, dan kas di bendahara penerimaan Rp107.769.915.
”Ranperda pertanggungjawaban APBD 2014, masih akan melalui proses kerja keras pembahasan di dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi perda. Proses tersebut akan berjalan baik apabila konsultasi legislatif dan eksekutif berjalan sesuai mekanisme,” tandas Enos Karoma. (gus/rus/c)