MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Mufti Inti Priyanto di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemeriksaan ini terpaksa dilakukan di Rutan Kupang, lantaran tersangka saat ini juga terseret kasus pidana di wilayah hukum Kupang.
“Yang bersangkutan saat ini kini tengah mendekam di Rutan karena terjerat kasus pidana,” kata Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Noer Adi, Selasa (1/9).
Mufti yang merupakan mantan pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal rencananya akan diperiksa pada pekan ini. Pihak Kejati Sulselbar, saat ini tengah menyusun persiapan pemeriksaan salah satunya adalah kemungkinan menunjuk pengacara jika Mufti menolak didampingi pengacara saat pemeriksaan nanti.
“Dalam aturan, pemeriksaan tersangka harus didampingi pengacara. Kalau dia menolak akan dibuatkan berita acara penolakan,” ujar Noer.
Noer menjelaskan, kasus ini sudah dalam tahap perampungan berkas. Menurutnya, jika tersangka sudah diperiksa, pihaknya akan berupaya mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Mufti sebagai tersangka bersama Rachmat Sampetoding, kuasa konsorsium dari PT. Abaditra Buana Suprindo dan PT. Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut. Rachmat sendiri telah ditetapkan sebagai buronan lantaran beberapakali tidak mengindahkan panggilan jaksa.
Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek pembangkit tenaga listrik mikro hydro ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebanyak Rp 1,7 miliar tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun di Pasangkayu, Kabupaten Matra tidak berjalan dengan baik. Rekanan tidak merampungkan proyek itu, padahal dana proyek telah dicairkan 100 persen oleh pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp800 juta. (mat-ril/c)