Site icon Berita Kota Makassar

Mutasi Pejabat Harus Diketahui Publik

MAKASSAR, BKM–Proses pengangkatan dan pergeseran pejabat dituntut untuk diketahui publik. Media sebagai sarana informasi merupakan ruang utama bagi pemerintah untuk menginformasikan hal tersebut.
Demikian tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelengaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi DPRD Sulsel, Ariady Arsal mengemukakan, ranperda ini mengatur banyak hal mulai dari pengangkatan pegawai, mutasi hingga pengangkatan pejabat yang harus dipublikasikan di media.
“Semua pengangkatan atau pergeseran pejabat dilingkup Pemprov Sulsel harus diketahui publik melalui publikasi media,” ujar Ariady, usai Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Kamis (3/9).
Dia juga berharap agar ranperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar tahun depan sudah bisa berjalan. Di APBD pokok itu sudah tertuang,” jelas legislator PKS ini.
Sementara itu, anggota pansus lainnya, Rudy Pieter Goni menambahkan bahwa Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dalam surat keputusannya telah merincinya.
Yang dimaksud dalam ranperda ini, tegas Rudi, yakni Pemprov, gubernur, DPRD, pemda, sekda, SKPD, ujar Rudi.
Adapun yang dimaksud dengan komunikasi ke media, penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media.
“Ini bertujuan agar penyelenggara berbasis Informasi Teknologi (IT) berasaskan manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparanisi, kemananan, kemitraan, etika, akuntabiitas dan partisipatif,” pungkas legislator PDIP dua periode ini. (rif/war/c)

Exit mobile version