MAKASSAR, BKM–Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar mulai selektif dalam menyusun nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Disdikbud juga sedang mengevaluasi dan membenahi kembali data-data guru tersebut, karena seringkali ditemukan data guru yang belum layak menerima tunjangan profesi.
Pada 1 Januari 2016 nanti tunjangan profesi guru akan semakin diperketat, tunjangan akan diberikan berdasarkan kinerja guru.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar, Aryati Abady membenarkan, jika pemberian tunjangan profesi selama ini kurang tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memiliki kompentensi memperoleh tunjangan.
“Kita tetap bayarkan ke guru yang memiliki surat keterangan (SK) membayar dari pusat. Sementara masih ada pula tahap verifikasi. Jadi kalau sudah ada yang clear untuk dibayarkan, kita langsung bayarkan,”kata Aryati, kemarin.
Ia juga mengakui verifikasi ulang dilakukan Disdikbud karena banyak ditemukan kasus pemalsuan tanda tangan kepala sekolah. Selain itu, banyak juga administrasi dari kementrian yang tidak sesuai, sehingga diverifikasi lagi secara ketat.
Lebih jauh, kata Aryati, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi. Untuk itu, guru yang akan menerima tunjangan harus betul-betul memiliki kompetensi yang mumpuni.
“Penilaiannya ada dua, pertama guru yang memiliki prestasi cemerlang serta memiliki jam mengajar selama 24 jam. Yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak lagi menerima tunjangan,” katanya.
Sesuai data dari Disdikbud Kota Makassar, masih terdapat 1.737 guru yang belum mendapatkan tunjangan profesinya tahun 2015 ini, karena data mereka belum valid. Mereka bahkan terancam tidak mendapatkan sertifikasi, jika syarat itu tidak dipenuhi.
Menyikapi sertifikasi guru yang mulai diperketat, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Muzakkir Ali Djamil merespon positif. Menurutnya, aturan baru yang akan berlaku itu telah memberikan penguatan, jika hanya guru yang memiliki kompetensi lebih layak menerimanya.
“Kita di Komisi D merespon positif kebijakan yang diambil kementrian,” katanya saat ditemui di ruang Komisi D, kemarin.
Lanjut Muzakkir, dari hasil kunjungan dewan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta beberapa hari lalu, kementrian memang telah mengimbau ke seluruh dinas untuk melakukan verifikasi ulang bagi guru yang akan menerima tunjangan profesi. Apalagi, kementrian menilai banyak guru yang menerima tunjangan tidak memenuhi syarat 24 jam kerja selama satu minggu serta kehadirannya dalam mengajar tidak normal.
“Kementrian meminta dilakukan verifikasi ulang, agar tunjangan tersebut diterima oleh guru yang memiliki kompetensi. Kita pastikan ada ratusan guru dari 6.000 guru bersertifikasi yang tidak layak menerima tunjangan. Peraturan yang ketat itu diharapkan bisa berjalan lancar dan kualitas guru semakin baik,”harapnya.
Bahkan, jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, tunjangan sertifikasi yang diberikan ke guru banyak tidak tepat sasaran. Hal ini di buktikan jika kulitas pendidikan kita di Kota Makassar masih tetap rendah.
“Saya mendukung kementrian tidak mencairkan tunjangan sertifikasi pada guru yang tidak layak, sebab dari laporan masyarakat, ada guru setelah menerima tunjangan kembali malas dan bolos mengajar,”tegas Mudzakkir. (ita/b)