Site icon Berita Kota Makassar

Buronan Kasus Alkes Sulbar Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran dan keluarga berencana di RSUD Sulawesi Barat, Abdul Gafur berhasil ditangkap oleh Tim Pidana Khsus (Pidsus) Kejati Sulselbar, Jumat (4/9) dini hari.

Abdul Gofur yang berstatus tersangka dalam kasus ini diamankan tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Jalan Maccinnirai Kota Mamuju. “Penangkapan dilakukan, lantaran tersangka tidak memiliki itikat baik. Tersangka sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan, sehingga menghambat proses penyidikan yang sementara kita lakukan,” kata Kasie Pidsus Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha, kemarin.

Syahrul yang memimpin langsung penangkapan bersama petugas dari Polres Mamuju dan Kejari Mamuju mengatakan, bahwa penangkapan Abdul Gofur sudah tiga kali dilakukan, dua kali sebelumnya gagal.
“Ini merupakan jadwal penangkapan yang ketiga kalinya. Penangkapan ini baru berhasil setelah informasi dari Kejari Mamuju yang menyampaikan keberadaan tersangka,”tandas Syahrul didampingi Koordinator Pidsus Noer Adi dan Ketua Tim Penyidik Kasus, Tofan SH.

Lebih jauh Syahrul mengaku, setelah penangkapan tersangka langsung dibawa ke Kejati Sulselbar untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu tersangka langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Makassar untuk ditahan selama 20 hari.

Dalam kasus ini, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. “Intinya tersangka ikut bekerjasama dengan tersangka lain dalam kasus ini,”tandasnya
Berdasarkan hasil pengembangan penanganan dua tersangka yakni Abdul Gafur, sebagai broker proyek serta Catur Prasetyo selaku ketua panitia lelang. Dijelaskan bahwa dana Rp 600 juta diterima Gafur secara cash dan transfer rekening dari terdakwa Suwardy namun melalui perantara orang lain. Saat ini Tim Penyidik dalam proses perampungan berkas untuk tersangka Gafur dan Catur.
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp 5,4 miliar dengan modus harga alkes diduga telah digelembungkan (mark-up). Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja. Penyidik dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur RSUD Sulawesi Barat, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktu
PT. Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan, Suwardy Kusnadin. Keempatnya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat. (mat-ril/c)

Exit mobile version