MAKASSAR, BKM– Anggota DPRD Kota Makassar mengaku miris mendengar masih banyak para pekerja dan buruh di Kota Makassar yang digaji di bawah upah minimum Kota (UMK).
Seperti yang dialami oleh pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah SPBU di Kota Makassar.
Hal ini diketahui setelah beberapa karyawan SPBU yang mengadu ke dewan terkait hal itu.
Anggota dewan meminta agar pihak manajemen SPBU memperkerjakan karyawannya sesuai dengan aturan. Pemberian gaji sebesar Rp1,2 juta perbulan dinilai sangatlah tidak manusiawi.
Karenanya, dewan meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan ke pihak SPBU dimaksud.
Anggota Komisi D, Mario David, Kamis (3/9) mengaku miris melihat kondisi pekerja dan buruh di Kota Makassar seperti karyawan SPBU.
”Saya miris melihat karyawan yang di ombang-ambingkan. Kami setuju ada penekanan, agar pemilik SPBU tidak mempermainkan nasib karyawan,” pintanya.
Mario menambahkan, tidak hanya upah yang sangat rendah diberikan pada karyawannya, tetapi dari hasil pantauan Komisi D dan Disnaker ditemukan banyak karyawan SPBU yang tidak mendapat jaminan kesehatan.
“Kita prihatinkan kejadian tersebut, dewan akan melakukan berbagai upaya agar perusahaan menaikkan gaji karyawannya,” jelasnya.
Hal senada ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Muzakkir Ali Djamil. Menurutnya, laporan yang masuk ke dewan dari karyawan SPBU Abdullah Daeng Sirua membuktikan masih banyak perusahaan yang melakukan tindak kriminalisasi pada karyawannya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lanjut dia, tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa ada masalah yang dapat merugikan perusahaan.
“Kita akan menindak tegas pemilik SPBU yang memberhentikan karyawannya tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Muzakkir menambahkan, akan memanggil pihak SPBU untuk melakukan klarifikasi atas apa yang menimpa karyawan SPBU tersebut.
Terpisah, Sherly, mantan pekerja operatar SPBU di Jalan Abdul Kadir Dg Sirua melaporkan tindakan perusahaan yang telah melakukan pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak ke dewan.
Warga Jalan Baruga 2 ini menuturkan, ia di PHK pihak SPBU tanpa alsan yang jelas. Dia bingung karena PHK tersebut dilakukan setelah meminjam uang sebesar Rp500 ribu ke bendahara SPBU, dan uang tersebut telah ia kembalikan.
“Saya bingung salah saya dimana, apakah karena saya meminjam uang. Padahal uang itu sudah saya kembalilkan sehari setelahnya, tahu-tahu diminta untuk berhenti,” terangnya. (ita/war/c)