MOBIL branding atau iklan yang dipasang pada sejumlah kendaraan milik pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep masih terpasang, belum ditertibkan. Bahkan Pihak KPU dan Panwaslu saling tuding dan lempar tanggung jawab.
Menurut pemilik kendaraan yang dipasangai iklan, H Lolo mengaku belum pernah ditegur oleh siapapun, baik itu KPU maupun Panwaslu. “Saya belum pernah ditegur, makanya saya tetap pakai mobil brending ini,”ujar H Lolo, Senin (7/9).
Ketua KPU Pangkep, Marzuki Kadir mengatakan alat sosialisasi harus dibuka. “Kami sudah sampaikan ke Panwaslu dan Pemkab, namun kendaraan branding masih berkeliaran dijalan,”jelasnya.
Marzuki tidak mempermasalahkan bila kendaraan ditempeli stiker berukuran 5 x10 cm, karena harganya tidak lebih dari Rp 25 ribu, sementara mobil brending itu diatas Rp 100 ribu per unit.
Terpisah, Ketua Panwaslu, Syaharuddin mengatakan masalah mobil beriklan itu kewenangan KPU bukan Panwaslu. “Itu bukan wewenang kami, seharusnya KPU menyurati Pemkab agar Satpol PP yang turun menertibkan, kami hanya mengawasi pelanggaran Pemilu,”tegasnya (leo/rif/c)