Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Minta Lagi Dana Aspirasi

SIDRAP, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap meniadakan dana aspirasi dewan tahun 2014 lalu. Kini, keinginan untuk mendapatkan dana tersebut kembali disuarakan kalangan legislator.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Sidrap Agus Syamsuddin mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan dana aspirasi dewan tersebut untuk merespons aspirasi masyarakat yang diterima langsung anggota dewan di setiap daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Harapan kami dana aspirasi dewan yang telah ditiadakan sejak 2014 itu, bisa dialokasikan kembali. Kami di dewan sangat membutuhkan dana tersebut,” ujar Agus, Selasa (8/9).
Hal senada juga dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat Sudarmin Baba. Bercermin dari daerah tetangga, seperti Wajo, Enrekang, Pinrang dan Soppeng, kata dia, dana aspirasi DPRD tersebut tetap diberlakukan.
“Kita maunya seperti itu juga, dimana aspirasi masyarakat yang diterima langsung anggota DPRD di dapil masing-masing, dapat secara langsung dieksekusi,” kata Sudarmin.
Anggota DPRD Sidrap incumbent tersebut, membeberkan jika dana aspirasi dewan itu selalu ada tahun-tahun sebelumnya. “Sebelum ditiadakan 2014, dana aspirasi dewan di Sidrap itu Rp100 juta per anggota DPRD,” ungkapnya.
Lantas, apa tanggapan Pemkab Sidrap terkait keinginan anggota DPRD itu? Ketua Tim Anggaran Pemkab Sidrap Abdul Majid menilai keinginan tersebut wajar-wajar saja. Tetapi semuanya bergantung kebijakan pimpinan, dalam hal ini bupati.
Majid yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap menambahkan, apabila kebijakan tersebut memang ada, baru dapat diakomodir melalui APBD pokok tahun 2016.
“Kalau di APBD Perubahan 2015 ini mustahil bisa digelontorkan. Kenapa? Karena di APBD Perubahan tahun ini hanya terdapat pergeseran anggaran saja,” ujar Majid.
Pada pembahasan R-APBD 2015 itu, sambung Majid, Pemkab Sidrap hanya sebatas menindaklanjuti adanya tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp119 miliar yang belum lama ini telah dimintakan persetujuan prinsip di DPRD. (ady/rus/b)

Exit mobile version