MAKASSAR, BKM — Berdasarkan data dari Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP), terdapat sekitar 1.400 hektare kawasan kumuh yang ada di Sulawesi Selatan dari total 38 ribu hektare yang ada di seluruh Indonesia.
Kawasan kumuh yang terdeteksi itu, menurut
Team Leader OSP-8 Sulsel, Kamaruddin Andi Jemang, utamanya ditemukan di kawasan kota besar dan daerah pesisir pantai.
Beberapa wilayah yang masuk zona dengan tingkat kawasan kumuh cukup tinggi adalah Makassar dan Kabupaten Takalar serta daerah pinggiran.
Dia mengatakan, angka itu cukup besar dan menjadi persoalan yang ingin dipecahkan.
Target pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun 2019 mendatang, diharapkan terwujud 100-0-100, artinya terwujud 100 persen ketersediaan air bersih, nol persen pemukiman kumuh, dan 100 persen sanitasi.
Kamaruddin mengatakan, untuk mewujudkan itu, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat bersama tim dari Program Peningkatan Kualitas Pemukiman (P2KP) melakukan pendampingan untuk mengawal target yang ingin dicapai itu.
Dalam mewujudkan impian 100-0-100, lanjutnya, P2KP melakukan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
“Untuk mewujudkan 0 persen kawasan kumuh, kami dari P2KP tidak bisa jalan sendiri. Harus melibatkan masyarakat. Masyarakat harus jadi pelaku utama,” jelas Kamaruddin usai pembukaan Lokakarya P2KP Sulsel di Hotel Banua, Rabu (9/9).
Dia menegaskan, jika tidak ada peran masyarakat sebagai pelaku utama, tidak akan ada program berkelanjutannya.
“Tantangannya justru ada di masyarakat. Bagaimana pola pikir mereka bisa diubah. Salah satu pendekatan yang akan didorong ke depan adalah
bagaimana P2KP bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga bisa saling mengisi dan mensupport agar target meminimalkan bahkan menghilangkan kawasan kumuh di daerah bisa bisa terpenuhi.
Didukung sekitar 200 fasilitator P2KP, dia optimistis target tersebut bisa terpenuhi.
Sementara Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Sumi Herlza Sikki
mewakili kepala dinas mengatakan
Target 100-0-100 tersebut sejalan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perkotaan dan permukiman.
Menurutnya, pemukiman yang berkelanjutan merupakan visi yang harus dijaga karena sejalan dengan RPJMN 2005-2025.
Dia melanjutkan, pemerintah mengamanahkan bahwa infra struktur harus digenjot untuk menciptakan pemukiman yang berkualitas.
Ia mengakui hal itu sulit tercapai pada 2019, tapi dengan adanya target yang ditetapkan maka pihaknya akan terus berusaha untuk memenuhinya. (rhm/war/c)