MALILI, BKM — Pemerintah Kecamatan Tomoni bekerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Mandiri dan Kelurahan Tomoni, Rabu (9/9). Penertiban ini dilakukan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2007 tentang pengendalian larangan minuman beralkohol.
Camat Tomoni Asis Dawi mengatakan, penertiban THM tersebut juga pernah dilakukan oleh tim terpadu Kabupaten Luwu Timur dengan melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah minuman beralkohol serta memberikan pembinaan.
Namun, sejumlah pengelola THM, khususnya di Kecamatan Tomoni ini masih melakukan aktifitas dan tidak mengindahkan surat pernyataan larangan beraktifitas yang ditandatangani pengelola THM sendiri.
“Kami sudah melarang, baik secara lisan maupun melalui surat pernyataan untuk tidak kembali beraktifitas, karena dianggap melanggar sehingga dilakukan penertiban dengan cara dibongkar,” ungkap mantan Camat Kalaena ini.
Selain dianggap melanggar, kata Asis, penertiban juga dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan keberadaan THM itu. “Kami juga akan melakukan pembinaan dan penyitaan nantinya,” tandasnya.
Asis menambahkan, pemerintah kabupaten (pemkab) juga telah membuka ruang kepada pengelola THM yang merasa keberatan dengan aksi penertiban itu. “Pemerintah juga membuka ruang jika penertiban ini dianggap tidak sesuai dengan mekanisme,” ungkap Asis.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Luwu Timur Indra Fauzi, membenarkan adanya penertiban ini. “Saya sudah perintahkan anggota untuk turun melakukan penertiban,” ujarnya melalui telepon, kemarin. (alp/rus/c)