Site icon Berita Kota Makassar

Dipancing Rp45 Juta, ABG Ditangkap saat Transaksi Sabu

SIDRAP, BKM — Menjadi kurir narkoba kini tidak lagi mengenal usia. Anak Baru Gede (ABG) pun bisa melakoni profesi haram ini. Salah satunya adalah AJ (18), warga Enrekang yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Sidrap saat sedang bertransaksi di Jalan Poros Enrekang, Dusun Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Rabu (9/9) malam.
AJ ditangkap di atas mobil setelah polisi berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Warga asal Maroanging, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang ini dibekuk dengan barang bukti 1 bal yang diduga serbuk kristal jenis sabu atau seberat 50 gram lebih.
Konologis penangkapan bermula saat anggota Buser mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas seorang ABG yang kerap bertransaksi narkoba. Anggota Satuan Narkoba berjumlah lima orang melakukan penyilidikan selama 3 hari.
Tersangka pun diajak transaksi sabu dengan anggota polisi yang melakukan penyamaran. Transaksi sabu dilakukan dalam jumlah besar dengan nilai transaksi Rp 45 juta.
Malam itu, polisi yang menyamar bersama AJ sepakat bertransaksi sabu-sabu seberat 50 gram lebih yang dipesan lebih dulu dengan harga Rp45 juta.
Polisi yang mengendarai mobil kemudian bertemu dengan tersangka. Alhasil, lelaki AJ yang sudah menyiapkan barang kemudian mengikuti petunjuk petugas untuk transaksi di atas mobil. Setelah barang bukti sabu yang dibungkus dalam satu paket bal diperlihatkan pelaku, polisi langsung meringkus AJ.
Dalam proses penangkapan ini, sempat terjadi aksi menegangkan. Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas di atas mobil. Bahkan AJ ingin membuka pintu yang sementara melaju dan melompat kabur. Namun kesigapan aparat, pelaku kemudian berhasil diborgol dan dibawa ke Polres untuk diinterogasi.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, melalui Kasat Narkoba AKP Adriyan F Kofong, yang dikonfirmasi dikantornya, Kamis (10/9) membenarkan berhasil mengungkap jaringan sabu antardaerah.
Dalam keterangan tersangka AJ, diakui jika barang itu bukan miliknya, melainkan adalah barang milik rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. “Anak ini diduga hanya menjadi kurir pengedar. Kita berhasil pancing dia dengan transaksi sabu dengan memesan seharga Rp45 juta. Kita duga barang bukti ini masih banyak disimpan pelaku,” beber AKP Adriyan, kemarin.
Kasat Narkoba menjelaskan, kemungkinan barang bukti sebanyak 50 gram lebih yang berhasil disita itu adalah sebagian kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku. Namun sejauh ini, pelaku masih enggang mengakui barang bukti lainnya.
“AJ hanya mengaku dia sebagai kurir yang mengantar setiap kali ada pemesan. Kasus ini masih kita kembangkan dengan mengejar sejumlah nama yang disebut pelaku AJ. Saat ini anggota masih berada di lapangan untuk mengejar rekan AJ yang berada di salah satu daerah tetangga Sidrap,” beber Adriyan.
Kasus ini, lanjutnya, adalah bagian dari pengembangan kasus-kasus narkoba yang diungkap lebih dulu. Kuat dugaan, barang bukti sebanyak itu didapatkan dari Malaysia melalui jalur Pelabuhan Nusantara Parepare. “Itu yang kita kembangkan sementara diduga kuat ada jaringannya dari Malaysia yang dipesan dan dikirim sabu-sabu kualiat stinggi ini melalui pelabuhan Parepare,” ungkpa Adriyan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya yakni primer pasal 114 serta subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ady/cha/b)

Exit mobile version