Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Optimis Tuntaskan Ranperda Bantuan Hukum

MAKASSAR, BKM– Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengaku optimis Ranperda tersebut bisa tuntas dalam waktu yang tidak lama lagi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus Bantuan Hukum, Rudianto Lallo, Senin (14/9). Ia mengatakan, seluruh draf pembahasan yang dinilai paling urgen akan dituntaskan bulan ini, apalagi pembahasannyapun telah berjalan dengan lancar. Adapun beberapa draf yang menjadi perdebatan sesama anggota pansus tidak bakal menganggu pembahasan.
“Namanya rapat, pasti muncul perbedaan di internal, namun semua itu bertujuan untuk memberikan produk yang terbaik dalam draf ranperda tersebut,”ujarnya.
Rudi menambahkan, memasuki pertemuan kelima, pansus sudah merampungkan lebih dari sepuluh pasal yang krusial, diantaranya pasal yang menjelaskan definisi miskin dan yang paling layak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Selain pasal tersebut, juga ditegaskan tentang kategori kelayakan kasus yang harus dibiayai oleh Pemerintah Kota nantinya.
“Kita usahakan agar seluruh kasus yang melilit warga tidak mampu menjadi perhatian pemerintah, namun keputusan ini akan kembali dipertegas dalam pembahasan draf lanjutan,” katanya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) inipun menjelaskan, inti dalam pembahasan bantuan hukum hanya penegasan pada masyarakat yang layak diberi bantuan hukum. Pembahasannya tidak serumit dengan penerapan pasal dalam KUHAP atau KUHP yang di gunakan dalam persidangan.
“Pasal yang dibahas merupakan bagian penegasan saja, adapun eksekusinya ada pada jajaran advokat atau lembaga hukum resmi yang diakui pemerintah. Adapun tugas dewan hanya membahas berapa besar anggaran yang di usulkan oleh pemkot pertahunnya untuk pembiayaan tersebut,”jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Sampara Sarif, hanya berharap pembentukan perda tidak hanya kegiatan serimonial yang hasilnya tidak dapat berjalan maksimal. Olehnya itu, pemerintah harus serius dalam menindaklanjuti ranperda bantuan hukum jika sudah disahkan menjadi perda.(ita/war/c)

Exit mobile version