Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Sorot Bangutan tak Miliki RTH

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, kembali menyoroti sejumlah bangunan yang tidak memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH), seperti pembangunan Rumah Sakit Medical Center di Jalan AP Petarani.
Anggota Komisi C Bidang pembangunan DPRD Kota Makassar, Zaenal Beta, mengatakan, banyak yang tidak sesuai dalam pembangunan rumah sakit milik Wenny Wijaya, mulai dari struktur bangunan hingga tanpa ruang terbuka hijau. Padahal aturannya minimal 20 persen dari luas lahan.
“Ditemukannya bangunan yang tidak sesuai peraturan, karena kurangnya pengawasan Pemerintah Kota Makassar dalam Hal Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) Makassar. Jangan mi di tanya, RTHnya saja tidak ada, bagaimana mau disebut rumah sakit,” katanya, kemarin.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Supratman menegaskan, baru beberapa rumah sakit di Kota Makassar yang memiliki RTH dan fasilitas lainnya, seperti rumah sakit Wahidin, Pelamonia, Akademis dan RS Haji.
Menurut Supratman, pemkot harus melihat kembali izin dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Sebab kuat dugaaan management RS Medical Center belum mengantongi izin tersebut.
Sementata itu, anggota Komisi C, Rahman Pina juga meminta ketegasan pemerintah kota dalam mengeluarkan jenis izin. Hal ini untuk menghindari banyaknya bangunan liar yang tidak sesuai peruntukannya.”Tidak boleh bangunan yang memonopoli semua lahan,” akunya.
Menyikapi hal itu, Kabid Pengawasan DTRB Makassar, Sulyadi Perdana Putra Supomo Guntur, mengakui, seluruh bagian bangunan RS Medical Center tidak ada yang melanggar. Apa yang diajukan saat pemberkasan dalam site plannya tidak ada yang dilanggar. “kita akan tinjau ulang mengenai RTHnya,” tuturnya.(ita/war/c)

Exit mobile version