MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar tetap bertahan untuk tidak mengulang proses lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto Februari lalu, meski Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi bersifat mengikat untuk mengulang seleksi tersebut.
“Lelang jabatan yang telah dilakukan sangat terbuka. Pihaknya telah mengumumkan melalui media. Kita persilakan KASN untuk melanjutkan kebijakannya tersebut,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh, saat menggelar jumpa pers di ruang rapat lantai 9 menara Balai Kota, Senin (14/9).
Ibe sapaan akrabnya juga mempertegas jika pemkot tidak akan mundur dan tetap mempertahankan kebijakan yang telah dikeluarkan.
“Kita tidak akan mundur. Penyusunan personalia pejabat dalam posisi tertentu merupakan hak prerogatif wali kota,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KASN, Waluyo, kembali mengatakan, rekomendasi yang diterbitkan KASN tentang pengisian dan seleksi jabatan aparatur sipil negara (ASN) bersifat final dan mengikat. Untuk itu, KASN memberi kesempatan luas kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan KASN.
“Seperti lelang jabatan di Makassar, kita tidak usah berandai-andai mereka tidak akan patuh. KASN cukup memberi kesempatan kepada mereka untuk merespons rekomendasi KASN,”tegas Waluyo, saat dihubungi dari Jakarta, melalui telepon selularnya, kemarin.
KASN mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait mutasi jabatan di Pemkot Makassar sepanjang 2015. Hasil lelang untuk 44 jabatan struktural eselon II dibatalkan dan direkomendasikan diulang. Tertuang dalam surat KASN bernomor S-796/KASN/8/2015. Demikian juga dengan 8 SK pengisian jabatan struktural eselon III dan IV yang dibatalkan lewat surat KASN S-795/KASN/8/2015.
“Proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Pemkot Makassar tidak sesuai dengan perintah UU nomor 5 2014. Juga Permenpan-RB 13/2014. Pengertian seleksi untuk jabatan pimpinan tinggi pratama harus dilakukan dengan objektif dan kompetitif,”sambungnya.
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, cacatnya ada pada komposisi tim pansel hingga 31 orang dan semuanya orang luar. Aturannya maksimal 9 orang dan berjumlah ganjil dengan komposisi maksimal 45 persen dari internal. Cacat lainnya adalah yang terpilih pada akhirnya bukan 3 besar hasil penyaringan pansel. Yang terpilih juga banyak berpangkat lebih rendah dari bawahannya. Ada juga yang belum mengikuti diklatpim III padahal sebuah keharusan.
Sedangkan untuk jabatan struktural eselon III dan IV, ditemukan banyak tidak berdasarkan sistem meritokrasi. Tidak mengacu pada PP 100 2000 Per Kepala BKN Nomor 13/2002.
“Tugas KASN adalah mengawasi kode etik dan kode perilaku. Kalau pejabat pemerintah melanggar kode etik dan kode perilaku, melanggar aturan dan perundang undangan, melanggar sistem meritokrasi, maka akan kami tegakkan,” tegas Waluyo.
Dan ketika kASN sudah melakukan interogasi, klarifikasi dan investigasi yang berujung pada keluarnya rekomendasi KASN untuk Pemkot Makassar. Menurutnya, keputusan atau rekomendasi KASN bersifat mengikat.
Hal ini dapat Dilihat pada Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) RI. Nomor 5 Tahun 2014. Bab IX pasal 69 ayat 5; Rekomendasi Komisi ASN sebagaimana yang dimaksud ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat, kata waluyo.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti, mengatakan, rekomendasi yang diberikan KASN yang meminta pemkot mengulang proses lelang jabatan, merupakan kesalahan pemkot. Pemkot diakui, Indira tidak melihat aturan terkait proses lelang jabatan sehingga muncul rekomendasi dari KASN.”Ini kesalahan dari pemkot itu sendiri yang diduga asal-asalan mengangkat pejabat melalui proses lelang jabatan. Seharusnya sebelum melakukan proses lelang jabatan, terlebih dahulu melihat aturan mainnya,” ungkap Indira di Kantor DPRD Makassar, Senin (14/9).
Bahkan, ujar Indira, kalau wali kota menerima rekomendasi KASN dan melakukan proses lelang ulang, otomatis dapat mengganggu proses percepatan pengesahan 19 ranperda.
“Jika dalam waktu dekat wali kota melakukan lelang jabatan, otomatis akan menghambat program yang lain seperti pembahasan APBD P dan percepatan pembahasan ranperda. Dewan tidak mengharapkan hal tersebut,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab menegaskan bahwa pemkot terkesan asal-asalan dalam mengangkat para pejabat. Ini diukur dari capaian kinerja mereka yang baru mencapai 30 persen, sehingga wajar saja jika KASN meminta lelang jabatan diulang.
Wahab juga sempat mempertanyakan rekomendasi dari KASN yang baru ada, sedangkan masa jabatan eselon sudah berjalan berbulan-bulan.
Ia melihat rekomendasi yang dikeluarkan pihak KASN terkesan lambat.(man-ita/b)