Site icon Berita Kota Makassar

Wanita Pengusaha Diciduk Bawa Sabu-sabu

BULUKUMBA, BKM — Hj Up, seorang wanita pengusaha muda, Minggu malam (13/9) sekitar pukul 24.00 Wita diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Bulukumba di depan Kafe 88 Pantai Merpati. Saat itu ia baru saja mengambil narkoab jenis sabu-sabu, dan hendak dijual kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Penangkapan ibu muda ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Munasir bersama Kaur Bin Ops Aiptu.H.Baharuddin dan sejumlah anggotanya.
Kapolres Bulukumba melalui Kasubag Humas AKP H Andi Syarifuddin yang dihubungi, Senin (14/9) menjelaskan kronologis penangkapan ibu muda itu. Bermula dari laporan warga kalau pengusaha ini menjadi bandar narkoba di daerah ini. Dari laporan itu, polisi terus melakukan pemantauan terhadap gerak gerik Hj Up.
Untuk menciduknya, kata salah seorang anggota Satnarkoba yang ikut melakukan penangkapan, salah seorang anggotanya menyamar sebagai calon pembeli.
Malam itu, anggota memesan sabu-sabu kepada Hj Up sekitar pukul 24.00 Wita. Ibu muda itu datang menggunakan mobil Honda Jazz bersama dua orang pria yang ada di dalam mobil.
“ Saat mobilnya berhenti di depan Kafe 88 kawasan Pantai Merpati, anggota tidak menyia-nyiakan kesempatan. Mereka langsung masuk ke dalam mobil Honda jazz tersebut. Dari tangan Hj Up yang duduk di jok belakang, disita satu bungkus sabu-sabu seberat 1 gram,’’ jelas Andi Syarifuddin.
Setelah berhasil menangkap Hj Up, anggota Satnarkoba kemudian melanjutkan pencarian barang haram itu di rumah Hj Up di Jalan Cendana. Namun petugas tidak berhasil menemukan barang haram di rumah berlantai dua itu.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi. Hanya saja waktunya yang belum tepat, sehingga belum bisa ditangkap. Namun pada Minggu malam, dia tidak bisa lagi berkutik, karena petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari tangannya. Malam itu juga dia digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ terang Syarifuddin.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di satuan narkoba. Apakah Hj Up masuk kategori pengguna atau pengedar narkoba, Syarifuddin berlum bisa memastikan.
Meski begitu, Hj. Up dijerat Pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (edy/rus/b)

Exit mobile version