MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian milik warga Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap selama tiga tahun belum terproses hingga ke pengadilan.
Insititusi hukum baik Kepolisian Resort (Polres) dan Kejakassan setempat juga belum memberikan penjelasan terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut. Warga Desa Bila mengeluhkan kinerja Polres Sidrap dan Kejari Sidrap yang telah mengendapkan kasus ini lantaran tidak mengindahkan putusan selama 3 tahun tanpa ada kepastian hukum.
Sejak kasus ini bergulir pada tahun 2012 dan telah menyeret empat orang tersangka masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur, kasus ini tak kunjung mengalami perkembangan alias mentok di status P19.
Muh. Shyafril Hamzah selaku Ketua Tim Penasehat Hukum warga mendapingi, Bungawati selaku korban mengaku menyayangkan kinerja penyidik yang hingga saat ini tidak memperlihatkan kinerja yang profesional dalam penanganan sebuah kasus. Terlebih kasus ini menimpa warga kecil.
“Inilah aneh, kasusnya sudah 3 tahun ditangani tidak ada kepastian hukum, sementara menurut saya semua bukti sudah cukup sehingga sudah ditetapkan empat tersangka dalam kasus ini,” tegas Shyafril yang didampingi anggota tim penasehat hukum lainnya, Andi Mappatoto dan Adillah Dinasty Shyafril dalam konferensi persnya disebuah cafe di jalan Boulevard Panakukang Makassar, Selasa (15/9).
Shyafril mengungkapkan kasus bermula disaat keempat tersangka masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur memaksa korban meninggalkan lahan sawah yang telah lama dikuasai korban, Bungawati dengan menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan dan merasa terancam korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap melalui nomor LPB/483/X/2013/SPKT/Res Sidrap tanggal 28 oktober 2013 terkait dugaan tidak mengindahkan putusan pengadilan.
“Korban (Bungawati) menguasai lahan dengan diperkuat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bernomor Reg 82 K/ Pdt/1996. Keputusan itu berstatus incrath alias berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidrap. Namun tahun 2013 keempat pelaku memaksa korban meninggalkan lahan lahan yang telah dikuasi korban,” ungkap Shyafril.
Berjalan proses penyelidikan hingga penyidikan, pihak Polres Sidrap kemudian menetapkan empat tersangka. Namun hingga saat ini selang 3 tahun perjalanan kasus tersebut, tak ada perkembangan. Bahkan kasus ini dinyatakan P19.
“Seharusnya kan kasus ini sudah rampung. Tapi kenyataannya tidak ada perkembangan alias P19 terus. Kita harapkan Kapolda Sulselbar maupun Kejati sulselbar melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya dalam hal ini Polres Sidrap maupun kejari sidrap yang seakan-akan sengaja mengendapkan kasus ini hingga memakan waktu selama 3 tahun lamanya tanpa kejelasan,” harap Shyafril. (mat-ril/c)