MAKALE, BKM — Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Makale Lori Mollok harus berurusan dengan polisi. Ia dilapor ke Polres Tator akibat perbuatannya menganiaya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Makale Jansen.
Peristiwa penganiayaan terjadi Jumat (11/9). Korban ditinju tiga kali pada bagian dagu, pelipis dan mulut. Akibatnya, gigi depan Sekcam goyang. Selain itu, pendengaran pada telinga sebelah kanan juga terganggu.
Jansen kepada BKM, Selasa (15/9) mengaku tidak pernah menyangka akan mengalami kejadian ini. Apalagi persoalan yang menjadi pemicu hanya masalah sepele.
”Persoalnnya hanya karena kursi Kasi Trantib dipinjam untuk sementara, karena dipakai untuk acara di kantor. Keesokan harinya, dia masuk kantor dan kursinya belum ada di depan mejanya. Dia kemudian marah dan memukul saya,” jelas Jansen.
Tidak terima tindakan Kasi Trantib, Jansen kemudian melaporkannya ke polisi untuk diproses hukum. Meski mengaku telah memaafkan bawahannya itu, namun proses hukum akibat perbuatannya melawan hukum melakukan penganiayaan, tetap jalan terus.
Jansen sendiri menderita penyakit diabetes bawaan, yang membuat kondisi kesehatannya terus menurun. Hingga sekarang dia masih kontinyu berobat ke dokter.
Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Matius M Tappi membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap Sekcam Makale. Terkait kasus ini, polisi sudah meminta keterangan dari beberapa saksi di TKP, masing-masing Naomi, Aris Palulungan dan Sumpaeng.
Sementara Lory, dalam waktu dekat juga dimintai keterangannya, dan langsung ditahan setelah visum diterima dari dokter. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun 8 bulan, karena melanggar pasal 351 ayat 1. (gus/rus/b)