Site icon Berita Kota Makassar

Kajari-Kapolres Warning Kades

SENGKANG, BKM — Kejaksaan Negeri Sengkang dan Kepolisian Resort Wajo memberi warning terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa. Menurut kedua instansi penegak hukum tersebut, jika aparat desa salah dalam menggunakannya, akan berurusan dengan aparat hukum.
Hal itu disampaikan masing-masing pimpinan instansi yudikatif ini dalam kegiatan rapat kerja terkait Sinkronisasi Program Pemerintah Kabupaten dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Wajo, di Gedung GCC Sengkang, Rabu (16/9). Raker mengusung tema; Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Kelurahan se-Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengkang Triswara Adhy, menegaskan agar para pengelola dana desa tidak main-main. Semua kepala desa harus menggunakan dana yang diberikan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ada. Jangan ada yang coba-coba melanggar hukum.
“Berhati-hatilah menggunakan dana desa. Jangan ada nota atau kuitansi siluman, apalagi proyeknya fiktif, karena anda akan berurusan dengan hukum. Kami akan tegakkan hukum,” tegas Triswara.
Diungkapkan, yang menjadi prioritas penggunaan dana desa adalah pembangunan desa, pengelolaan dan pembinaan posyandu, pembangunan sarana prasarana desa, jalan desa, jalan tani dan sejumlah kegiatan lainnya.
Sementara Kapolres Wajo AKBP M Guntur mengatakan, aparat pemerintahan desa harus belajar terkait penggunaan dana desa. Menurut mantan Kapolres Kota Palopo itu, kepala desa harus ekstra berhati-hati. Jangan mudah terjerumus, karena saat ini banyak sekali modus penipuan.
“Yang harus bertanggungjawab adalah kepala desa. Harus belajar tentang cara-cara menghindari praktik korupsi. Tujuan menjadi kepala desa itu apa? Apakah hanya menjadi kebanggaan, atau yang dipikirkan anggaran banyak dan ataukah memang dasarnya betul-betul ingin mengabdi,” tandasnya. (ilo/rus/b)

Exit mobile version