BELOPA, BKM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Luwu mulai membagikan surat keputusan (SK) mutasi kepala sekolah. Pembagian SK tersebut dilakukan empat bulan pascapelantikan, April lalu.
Kontan saja hal ini menuai sorotan. Khususnya dari pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai pembagian SK yang baru dilakukan itu cacat hukum, karena ada pelanggaran pada pelantikan kepsek yang terkesan dicicil satu persatu.
Pemerhati kebijakan publik Yamin Annas, kemarin mengatakan,. seharusnya mutasi kepala sekolah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Dia menyayangkan BKD Luwu yang terindikasi menyalahi mekanisme pengangkatan kepsek.
“Misalnya, seharusnya kepala sekolah itu memiliki jenjang pendidikan S1. Tapi kenyataannya, ada yang diangkat bukan S1. Selain itu, ada yang belum mengikuti sertifikasi. Misalnya kepala sekolah baru di SD Tampa. Jadi harusnya mengikuti prosedur,” ujarnya, kemarin.
Diapun menyoroti SK mutasi yang dibagikan tercantum bulan April. Hal ini, menurut Yamin, terasa aneh. Karena ijazah lulusan SD yang diterbitkan bulan Juli lalu masih ditandatangani oleh kepala sekolah yang lama.
“Selain itu, SK cacat hukum karena keluar pada bulan April namun pelaksanaanya tidak jelas. Sebab sampai Agustus masih ada pejabat lama yang menandatangani semua administrasi sekolah,” bebernya.
Hal lain yang harusnya diperjelas oleh BKD Luwu, tambah Yamin, yakni penjabat lama yang tidak jelas ditempatkan dimana. “Pejabat kepala sekolah yang lama pasti bingung, karena tidak jelas ditempatkan dimana. Sebab kepala sekolah baru datang bawa SKnya. Hal ini menjadi polemik di sekolah. Untuk itu BKD harus menuntaskannya,” tandas Yamin.
Adanya polemik di tingkat sekolah dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Luwu Andi Pahri. Karena itu dia berjanji akan segera berkoordinasi dengan BKD.
“Kepala sekolah yang diganti banyak yang datang ke saya mempertanyakan status mereka. Makanya, saya akan koordinasikan ini dengan BKD, sebab itu menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Sementara pada saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Luwu beberapa waktu lalu, Kepala BKD Andi Syaifullah mengatakan penyebab belum keluarnya SK kepala sekolah karena adanya perbaikan NIP kepsek.
Yang menarik, sebab Andi Syaifullah menyebutkan banyak pihak yang mengintervensi hasil pelantikan kepsek. Termasuk anggota DPRD Luwu, sehingga memicu SK belum terbit.
“Terkait kepala sekolah yang sudah lama dilantik namun belum menerima SK, saya sampaikan bahwa kendalanya adalah terlalu banyak intevensi dari luar birokrasi. Termasuk anggota DPRD Luwu, tetapi tidak perlu saya sebutkan. Ada saja lembaga yang mengintervensi kita. Tetapi persoalan SK ini sudah ada beberapa yang menerimanya. Hanya saja saya tidak hafal,” ujarnya dalam rapat saat itu.
Dia menjelaskan bahwa BKD akan mengeluarkan secara bertahap SK yang diminta. “Tetapi kita keluarkan SK jika di dalamnya tidak ada masalah. Jadi diterbitkan secara bertahap dulu, karena ada masalah konversi NIP yang lama ke yang baru. Ini adalah usulan Disdikpora. Padahal tidak boleh ada NIP lama. Tapi itu sudah rampung,” terangnya. (wan/rus/b)