Site icon Berita Kota Makassar

Sepeda Motor Curian Dibarter Sabu dari Sapiria

MAKASSAR, BKM — Tim Unit Khusus Polsek Tallo mengamankan satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Faisal alias Ical (30). Ical diciduk petugas di Jalan Tinumbu 149 Nomor I, Selasa (15/9) sekira pukul 01.40 wita.
Ical diketahui sebagai eksekutor dalam aksi curanmor di Jalan Kandea Lorong 142 Kecamatan Tello. Adapun kendaraan yang berhasil dicuri tersangka, berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul warna putih serta 1 unit mobil merk Terrios warna silver. Ical masuk dalam target petugas berdasarkan laporan korbannya, LP / 786 / IX / 2015 / Kecamatan Tallo / Restabes
Dihadapan petugas Ical mengaku, kalau hasil kejahatannya itu ditukar (barter) dengan sabu-sabu senilai Rp600 ribu kepada seorang pengedar di Jalan Sapiria.
“Morot Yamaha Mio Soul warna putih saya tukar dengan sabu-sabu di Kompleks Sapiria. Nilainya Rp600 ribu pak,” ungkap Iical.
Dari keterangan tersangka Ical. tim unit khusus kemudian melakukan pengembangan dengan mengejar dua tersangka lain, yakni Arman alias Eman serta Erwin.
Keduanya berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolsek. Dua tersangka ini diketahui bersama Ical melakukan aksi pencurian 1 unit mobil merk Terrios di Jalan Kandea.
Tersangka mengaku bahwa mobil tersebut dijual kepada salah seorang penada bernama Arsyad senilai Rp110 juta.
“Saya jual pak sama Arsyad yang tinggal di wilayah Daya. Saya juga seharga Rp110 juta,” kata Arman.
Setelah menerima informasi Arman, petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi kediaman Arsyad di wilayah Daya, Kecamatan Biring kanaya. Arsyad berhasil diamankan berikut barang bukti 1 unit mobil Terrios. Namun Arsyad membantah disebut sebagai penadah. Dihadapan petugas dia mengaku membeli mobil tersebut karena dilengkapi dokumen BPKB dan STNK.
“Saya beli itu mobil Terrios pak lengkap surat-suratnya BPKB dan STNK dan saya bayar tunai senilai Rp110 juta kepada Arman dan adapun kekurangannya sesuai perjanjian saya akan bayar dikemudian hari, saya lunasi,” dalih Arsyad.
Hingga berita ini diturunkan, para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 degan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ish-ril/b)

Exit mobile version