MAROS, BKM — Pengusaha jasa atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek yang dananya diambil dari APBD Maros diwajibkan untuk memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kabupaten Maros, Muh Alwi menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, seluruh kontraktor yang ada di Kabupaten Maros wajib memasukkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, kata Alwi, pekerja sangat rentan terkena kecelakaan kerja saat bertugas.
Dia menuturkan, sejauh ini baru baru beberapa pengusaha yang mendaftarkan karyawannya di BPJS.
“Bila sesuai aturan, memang seharusnya seluruh pengusaha jasa konstruksi memasukkan pekerjanya ke BPJS. Apalagi pekerjaan mereka sangat rawan terjadi kecelakaan kerja. Namun di Maros dari hampir 300 lebih pengusaha jasa konstruksi hanya beberapa pengusaha saja yang memasukkan pekerjanya dalam BPJS,” ujarnya. Dia menuturkan, untuk meningkatkan minat pengusaha, maka kedepannya Disnakertrans Maros akan menggandeng BPJS dan Kejari untuk bekerja sama dalam melakukan sosialisasi sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja ke pengusaha konstruksi.
Kurangnya minat pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, menurut Alwi, karena lemahnya aturan yang mengikat. Sementara Disnakertrans tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami hanya mengatur kepentingan bagi pekerja. Bila ada pengusaha yang tdak menjalankan aturan, maka akan ditangani oleh mediator dan pengawasan. Sementara untuk sanksi akan diberikan oleh pengadilan hubungan industrial, “ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Apaksindo Maros Arifai SE pada wartawan menjelaskan, memang bila sesuai aturan yang ada kontraktor itu wajib memberikan layanan BPJS kepada pekerjanya. Karena hal itu merupakan salah satu syarat untuk mengikuti proses tender yang ada.
Namun, kata Arifai, untuk tenaga pekerja borongan, semuanya tergantung proyek yang dikerjakan. “Jika proyek yang dilakukan di gedung bertingkat, memang tenaga kerjanya harus diberikan BPJS karena risiko kerjanya sangat tinggi,” jelasnya.(ari/c)