MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar akan memeriksa empat orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana di Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat (RSUD Sulbar). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Abdul Gafur, yang sempat buron beberapa waktu lalu.
“Empat terdakwa lain akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur yang berhasil kami tangkap beberapa waktu lalu. Pemeriksaannya akan dilakukan Kejari Mamuju, ” kata Kasi penyidikan yang kini menjabat pelaksana tugas (PLT) Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Minggu (20/9).
Keempat terdakwa yang akan dimintai keterangannya, yakni Direktur RSUD Sulbar, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin.
Abdul Gafur saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. Selain dijerat dengan kasus korupsi, Abdul Gafur juga dijerat dengan kasus dugaan pencucian uang, hanya saja untuk kasus pencucian uang tersebut, pihak kejaksaan belum bisa melimpahkannya ke pengadilan.
“Berkas perkaranya itu terpisah, yang kita mau limpahkan dulu ini adalah kasus korupsinya,” jelas Syahrul.
Dijelaskan, peran tersangka terkuak setelah tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Tersangka telah ikut bekerjasama dengan tersangka lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara, selain Abdul Gafur, yang dijadikan tersangka baru, penyidik juga telah menetapkan ketua panitia lelang, Catur Prasetyo sebagai tersangka. Adapun dana Rp600 juta diterima Gafur secara cash dan transfer rekening dari terdakwa Suwardy, namun melalui perantara orang lain.
Dalam kasus ini, para tersangka dinilai telah bekerjasama mengatur harga peralatan senilai Rp 5,4 miliar itu.
Modusnya harga alat kesehatan ini diduga telah digelembungkan sehingga terjadi kemahalan. Selain itu, pekerjaan terindikasi tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak kerja.
Penyidik dalam kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka, yaitu Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Sulawesi Barat, Suparman selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, Ramadhan, Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama selaku rekanan, Misran, dan kuasa Direktur PT Khitan Suwardy Kusnadin. (mat-ril/b)