Site icon Berita Kota Makassar

Kasus Korupsi Dana GU Rp217 Juta

PASANGKAYU, BKM — Kasus korupsi dana Ganti Uang (GU) senilai Rp217.770.208 di Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamuju Utara (Matra), hingga kini pihak Polres Matra yang menangani kasus ini, baru menetapkan satu tersangka, yakni bendahara dari dinas tersebut berinsial NI.
Pascapenetapan NI, pihak Polres mengaku masih melakukan penelusuran kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun sejauh ini, ternyata Polres belum menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka lain. Kapolres Matra, AKBP Raspani, menyampaikan, sejumlah pihak telah diperiksa sekaitan kasus itu, termasuk Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Matra, Ahmad Sibali.
”Belum ada tersangka baru. Kami masih menelusuri dan mengumpulkan bukti- bukti. Kami tidak mau asal menetapkan tersangka, kalau buktinya tidak cukup kuat. Jadi sampai sejauh ini, baru NI itu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya kepada BKM di kantornya, Jumat (18/9).
Raspani juga membantah pemberitaan di salah satu media yang menyatakan Ahmad Sibali telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, berita tersebut tidak benar adanya. Sementara itu, Ahmad Sibali yang dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyampaikan, sesungguhnya kasus yang membelit mantan bendaharanya tersebut telah selesai. Sebab kerugian negara telah dikembalikan.
”Saya juga heran ada pemberitaan yang menyatakan saya telah ditetapkan tersangka. Itu tidak benar. Memang saya pernah diperiksa penyidik, namun tidak ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini sendiri bermula, ketika NI mencairkan dana GU sebesar Rp290.498.901 pada tahun 2013 silam. Yakni dengan cara memalsukan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Setelah penyidik memeriksa NI, terungkap bahwa kegiatan yang real dilakukan hanya menelan biaya sekitar Rp72.729.792. Sehingga akibat perbuatannya itu, negara telah dirugikan sebesar Rp217.770.208.
NI pun dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (ala/mir/c)

Exit mobile version