MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melalui Bidang Intelejen mulai melakukan
pendataan dan penelusuran aset para tersangka korupsi yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Upaya tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.
“Kita baru meminta data kasus yang ditangani pidsus, baik yang masih dalam tahap penyelidikan
maupun yang sudah di tahap penyidikan, ” kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Sulselbar, Marang saat
ditemui diruang kerjanya, Senin (21/9).
Marang mengatakan, pendataan aset dilakukan guna mempermudah penyitaan dan serta
mempermudah pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi.
“Kan lebih mudah kalau kita mengetahui asetnya, supaya kalau sudah divonis kita bisa tinggal
langsung melakukan penyitaan, ” ujar Marang.
Aset yang disita sebagai pengganti kerugian negara, kata Marang natinya akan dilelang dan uang
kerugiannya akan diserahkan ke negara.
Jika ada kelebihan pada hasil lelang nanti akan dikembalikan kepada pemilik aset tersebut.
“Yang jelas kita pulihkan dulu kerugian negaranya, kalau ada sisanya kita akan kembalikan kepemilik
aset yang sudah kita sita,” terangnya.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu data kasus tersangka yang ditangani bidang Pidana Khusus.
Setelah data dari Pidsus diterima, maka pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan.
(mat-ril/b)