Site icon Berita Kota Makassar

Pemprov Anjurkan Cuti, Pemkot Tetap Kerja

Pemprov Anjurkan Cuti, Pemkot Tetap Kerja

Pemprov Anjurkan Cuti, Pemkot Tetap Kerja

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar berbeda kebijakan terkait pegawai negeri sipil yang lebih awal merayakan Idul Adha pada Rabu 23 September, besok.

Pemprov Sulsel memberikan kelonggaran ke PNS yang ingin merayakan lebaran Idul Adha lebih awal untuk mengambil cuti. Alasannya, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, libur lebaran jatuh pada hari Kamis (24/9), satu hari setelah lebaran yang ditetapkan Muhammadiyah.
Sementara itu, Pemkot Makassar tetap meminta PNS masuk kantor setelah melaksanakan salat Idul Adha.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul latif, Senin (21/9) mengatakan, meski tahun ini perayaan Idul Adha ada perbedaan, khususnya pemerintah dengan Muhammadiyah, namun diharapkan setiap pegawai bisa menyesuaikan kondisi tersebut dengan keputusan yang dilakukan pemerintah.
“Pegawai yang merayakan Idul Adha sebelum hari yang ditetapkan pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan atau disarankan mengambil cuti,” ungkap Abdul Latief di Kantor Gubernur Sulsel.
Namun, Latif mengaku sebenarnya, cuti Idul Adha tidak masuk dalam kalender kerja pemerintah, sehingga cuti bersama tidak ada bagi pegawai pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Muh Tamzil mengatakan, pemerintah telah menetapkan jadwal libur lebaran Idul Adha.
“Untuk lebih jelasnya, jadwal libur lebaran itu ada di Biro Organisasi. Bìsa di lihat di sana,” jelas Tamzil di Kantor Gubernur, kemarin.
Dia melanjutkan, PNS harus mematuhi jadwal yang telah ditentukan tersebut.
Khusus bagi yang melaksanakan salat Idul Adha pada 23 September, kata Tamzil, pemprov memberi kelonggaran untuk melakukan absensi pegawai di siang hari. Atau mengurus izin cuti.
Dia menegaskan, PNS harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh tetap menegaskan, PNS yang melaksanakan lebaran lebih awal, diharapkan pula untuk tetap masuk kantor usai salat Idul Adha.
“Kalau ada yang melaksanakan lebaran lebih awal, mereka tetap masuk kantor. Mereka baru libur pada tanggal 24 September. Pemerintah tidak ingin mempersoalkan masalah ormas, sehingga kita tetap memberikan libur ke PNS pada Kamis, lusa,” tambahnya.
Ibe sapaan akrabnya menambahkan, ia juga masih menunggu keputusan dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo yang akan berencana memberikan cuti bersama pada Jumat 25 September.
“Untuk sementara libur lebaran hanya 24 Desember, tetapi kami masih menunggu keputusan dan penyampaian resmi dari Pemprov Sulsel yang akan disampaikan secara langsung oleh pak Gubernur Sulsel apakah libur bersama pada Jumat sehari setelah Idul Adha,” ujarnya. (arf-man-rhm/b)

Exit mobile version