Site icon Berita Kota Makassar

Teguran Hingga Pakasi Dipotong

PEMERINTAH sudah mengeluarkan kebijakan bagi pegawai untuk libur pada Kamis (24/9) guna merayakan Idul Adha 1436 H. Akan tetapi bagi yang kedapatan menambah libur lebaran Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar sudah memiliki tindakan saksi tegas.
Pemprov sendiri telah mengeluarkan sanksi tegas hingga pemotongan tunjangan pakasi bari PNS.
“Sanksi yang diberikan tentu bervariasi. Mulai sanksi administrasi hingga pemotongan tunjangan pakasi. Tergantung pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Muh Tamzil.
Dia juga mewanti-wanti PNS untuk berkantor tepat waktu usai libur lebaran, karena BKD akan cermat dan memeriksa secara khusus absensi pegawai.
Saksi tegas juga akan diberikan ke PNS Pemkot Makassar yang menambah libur.
“Kita akan memberikan sanksi kepada PNS yang menambah libur dan kami akan tegur dia,” tandas Sekkot Makassar, Ibrahim Saleh di ruang kerjanya, kemarin.
Ibrahim juga mengimbau kepada seluruh PNS untuk tidak ada yang menambah masa liburnya usai merayakan lebaran Idul Adha.
“Saya imbau kepada PNS tanggal 25 Desember semua PNS masuk kantor, sedangkan libur bersama itu pada 24 Desember,” ucapnya. (man-rhm-arf/war/c)

Exit mobile version