Site icon Berita Kota Makassar

ACC Desak Kejari Tahan Tersangka Barombong

MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Stadion Barombong, Makassar.
“Kejaksaan mesti tegas dalam kasus ini, agar ada efek jera terhadap tersangka korupsi. Tersangka harus segera ditahan,” kata Wakil Ketua ACC Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanubun, Jumat, (25/9).
Kadir mengatakan, salah satu upaya yang perlu dilakukan penegak hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa maksimal adalah dengan memberlakukan tindakan represif.
Upaya itu akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya agar tidak mencoba menyelewengkan uang negara.
Kata Kadir, kejaksaan harusnya bisa mengikuti pola kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan semua tersangka. “Syarat untuk dilakukan penahanan juga kan sudah terpenuhi. Cobalah gunakan pola KPK,” ujar Kadir.
Dalam kasus ini pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Camat Tamalate, Ferdy A. Amin, kini menjabat staf ahli Wali Kota Makassar, mantan Lurah Barombong, Andi Ilham, dan mantan Sekretaris Camat Tamalate Firnandar Sabara.
Terpisah, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman enggan berspekulasi apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Menurutnya, masalah penahanan harus dibicarakan bersama tim jaksa penuntut umum. “Nanti kita lihat hasil eksposnya,” tukas Deddy.
Deddy menjelaskan, berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana tersangka bisa ditahan karena hukumannya di atas 5 tahun penjara. Hanya jaksa penuntut juga harus melihat aspek lain seperti, tersangka kemungkinan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka selaku panitia pembebasan saat itu diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran dana ganti rugi lahan sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran.
Deddy juga mengatakan bahwa tim penyidik dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum. “Bila memungkinkan pekan depan sudah tahap dua,” ujar Deddy.
Kejaksaan mengusut kasus ini lantaran kuat diduga terjadi penggelembungan harga pembebasan lahan. Pembayaran ganti rugi lahan juga diduga tidak tepat sasaran.
Stadion Barombong dibangun di atas lahan seluas 6 hektare. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan biaya pembebasan lahan sebesar Rp 2,1 miliar.
Namun, proses pembebasan sempat bermasalah karena ada pihak yang memiliki sertifikat lahan di kawasan olah raga itu, tapi tidak diakomodir oleh panitia pembebasan lahan. (mat-ril/b)

Exit mobile version