Site icon Berita Kota Makassar

Gakumdu: Camat Pujananting Tak Bersalah

TIM Gakumndu Barru menegaskan bila keterlibatan Camat Pujananting, Sultan dalam memfasilitasi salah satu paslon guna bertemu sejumlah Kades, sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui Panwas. Bahkan Panwas sudah menyerahkan masalah ini ke pihak Gakumdu dan ternyata hasilnya Sultan dinyatakan tidak bersalah. Sultan tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atas laporan Aksa Kasim salah seorang Tim Paslon Malkan Amin-Salahuddin, yang melaporkan adanya pertemuan antara paslon AIS dengan sejumlah kades di Pujananting.
Anggota Tim Gakumdu Nurhalim menegaskan bila Camat Pujananting dinilai tidak memenuhi unsur untuk dinyatakan bersalah. Apalagi saksi dalam permasalahan kasus ini sangat minim. “Jadi laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke proses hukum,”kata Nur Halim.
Tim Gakumdu terdiri dari unsur Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan klarifikasi dari laporan dan kesaksian atas masalah ini dan hasil pleno menyatakan Camat Pujananting, Sultan tidak bersalah. (udi/rif/c)

Exit mobile version