Site icon Berita Kota Makassar

Keterangan Sekwan Perkuat Temuan Penyidik

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi program dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kali ini Kejati melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Jeneponto, Muhammad Asrul sebagai saksi, Jumat (25/9). Asrul diperiksa guna mendalami indikasi korupsi dalam kasus ini.
“Kita sudah periksa Sekwan Jeneponto, Asrul. Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, siang kemarin.
Syahrul menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekwan Jeneponto dilakukan dengan karena dianggap mengetahui penyaluran dana aspirasi yang dianggarkan untuk sejumlah legislator Jeneponto. Namun, Syahrul masih menolak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaan tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. Sedikitnya sudah 20 saksi yang telah diperiksa, dari kalangan eksekutif, legislatif, dan rekanan proyek. Kami terus mendalami peran tersangka dalam kasus ini,” tukas Syahrul.
Syahrul tak menampik, jika hasil pemeriksaan Asrul menguatkan temuan penyidik.Dugaan penggunaan dana dari program tersebut digunakan kendari tidak ada aturan yang mendasari penggunaan dana aspirasi bagi anggota DPRD.
Sementara Asrul yang dikonfirmasi usai pemeriksaan kemarin menolak berkomentar lebih jauh. Asrul kepada media untuk menanyakan langsung hasil pemeriksaannya kepada penyidik. “Silakan tanya penyidik biar lebih jelas,” singkat Asrul, sambil berlalu meninggalkan kantor Kejati.
Sekedar diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, eks Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang bekas anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemkab Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto dengan cara dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Jeneponto.
Diduga kalau proyek yang dianggarkan dari usulan dewan itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril/b)

Exit mobile version