Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar terus bekerja ekstra menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem pelayanan pun dibuat secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Untuk memaksimalkan pemasukan, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dengan berbagai strategi serta pendekatan, Disperindag Makassar yakin target pencapaian PAD bisa dimaksimalkan.
Salah satunya adalah memperketat izin. Dengan izin diperketat, maka para pemilik usaha bisa membayar pajak tepat waktu, mulai dari pajak harian hingga bulanan.
Kepala Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid kepada BKM menjelaskan, pihaknya terus melakukan inovasi untuk memacuk pemasukan PAD.
“Melalui sistem serta strategi yang kami lakukan, alhamdulillah PAD yang diraih sudah semakin baik,”katanya.
Hamid menyebut, dari SITU serta perpanjangan atas gangguan SITU, kini pendapatannya telah mencapai Rp 4.400.000.000. Untuk izin minuman beralkohol telah mencapai Rp 600.000.000.
Dengan capaian itu, maka Hamid mengatakan, target bulan Agustus yang dipatok hanya Rp5 Miliar bisa terlampaui. “Orientasi bulan Agustus terealisasi Rp5.881.042.4000 hingga persentasenya 117,62%,” kata Abdul Hamid
Jika melihat angka ini, kata Abdul Hamid, maka pada Akhir tahun PAD mampu mencapai Rp6 M.
“Insya Allah kami berupaya untuk terus meningkatkan PAD dengan melalui sistem SOP yang telah kami berlakukan,” katanya.
Menurut Abdul Hamid, masyarakat dalam membayar pajak butuh penjelasan yang bisa diterima secara rasional oleh wajib pajak. Salah satunya dengan memberikan penjelasan transparan soal peruntukan penggunaan pajak yang mereka telah bayarkan.
“Setelah kami mengiplementasikan kepada masyarakat wajib pajak soal pajak yang ia bayar itu peruntukannya untuk apa, maka mereka bisa lebih paham. Efeknya, para wajib pajak bisa melunasi sebelum jatuh tempo. Sebagian besar pajak diperuntukkan untuk membangun jalan dan lainnya,” ujar Hamid.
Warga Masyarakat, kata Hamid, memang butuh penjelasan secara rasional dan transparan. Apalagi, para pelaku usaha adalah masyarakat cerdas yang kritis.
Sesuai mekanisme, cara mengeluarkan izin didahului dengan pemilik usaha yang harus memperlihatkan pajak, surat lahan, kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB)
“Kami baru bisa mengeluarkan izin buat mereka apa bila syarat yang telah kami cantumkan itu tidak terkendala ,”tegas Abdul Hamid
Melalui metode seperti ini, maka semua mekanisme pengurusan bisa terkontrol dengan baik.
“Mereka yang tidak membayar pajak atau yang menunggak pasti akan melakukan pengurusan untuk melengkapi syarat yang sudah kami tentukan,” kata dia.
Abdul Hamid menimpali, selain penegakan pajak bulanan, pajak harian seperti pada retribusi usaha kecil yang di pinggir jalan juga diawasi secara melekat.
Mantan Kepala Seksi Program Analisa Kebutuhan Sarana Pendidikan Dikbud ini mencontohkan, sebelum melakukan pengawasan, perlu diketahui lapak yang digunakan apakah hanya berukuran 2 meter atau tidak. Jika mereka menambah lokasi luas usaha, maka secara otomatis pendapatan akan meningkat. Dengan begitu maka retribusi mereka juga akan dinaikkan sesuai luas lapak mereka.
“Semua butuh komunikasi dua arah. Kami akan jelaskan jika mereka akan melakukan perpanjangan izin. Langkah persuasif dilakukan dengan memberi penjelasan yang baik,” tukasnya.
Menurutnya, untuk mensukseskan program wali kota maka dibutuhkan semangat serta etos kerja yang tinggi.
Ke depan, jika Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memberi target hingga Rp6 M maka kami akan optimis bisa meraih target itu dan itu menjadikan kami lebih semangat lagi. (ish/cha/adv/b)