MAKASSAR, BKM– Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar menyoroti 11 hotel di kota ini karena telah mengabaikan kewajibannya dengan tidak membayar pajak untuk jangka waktu yang lama, yang besarannya miliaran rupiah.
“Kita akan tindaki 11 usaha perhotelan yang seringkali menunggak pajak serta tak mencapai target sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen,”kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar Bustanul, Jumat (25/9).
Amar menambahkan, kalau pengusahanya tidak membayar pajak, pasti ada masalah. Dispenda sebagai penanggungjawab dalam menarik pajak, harus menjelaskan ini semua.
“Penyelewengan pajak seharusnya dipidana karena itu adalah uang masyarakat sebesar 10 persen dari harga kamar yang harus disetor ke Dispenda,” jelasnya.
Adapun 11 hotel yang menunggak ujar Amar, yakni Hotel Coklat, Hotel Maricaya, Pantai Gapura, Makassar Golden Hotel (MGH), Arya Duta, Hotel Banua, Hotel Aswin, Grand Imawan, Grand Asia, Novotel dan Hotel Horison.
“Hotel yang menunggak pajak akan mempengaruhi jumlah deviden yang masuk sebagai Pandapatan Asli Daerah (PAD). Kita harap Dispenda tegas, dan berlakukan sanksi dan denda. Semuanya kita temukan tidak ada yang menyetorkan sama sekali hingga tak capai target, “ungkap Amar.
Penegasan yang sama juga ditegaskan, Wakil Ketua Komisi B, Hasanuddin Leo. Menurutnya, dewan akan merekomendasikan ke Pemkot Makassar untuk menindak tegas sejumlah pelaku perhotelan yang masih menunggak pajak.
“Kita lihat saja nanti, jika mereka tetap tidak membayar pajak, maka kita akan membuatkan rekomendasi pencabutan surat izin usaha perhotelannya,” akunya.(ita/war/c)