Site icon Berita Kota Makassar

Komisi C Pertanyakan Realisasi CSR

MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi C DPRD Sulsel, mempertanyakan realisasi penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility), dari sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di Sulsel.
Apalagi, optimalisasi potensi dana CSR bagi masyarakat memang perlu dilakukan, karena hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Ketua Komisi C membidangi Keuangan, Nupri Basri Pattalongi, Jumat (25/9) mengemukakan bahwa selama ini dewan hanya disampaikan jumlah dana CSR yang disalurkan, tetapi tidak diketahui sejauhmana dampak dari penyaluran CSR tersebut. Belum lagi, dewan tidak dilibatkan sama sekali dalam hal pengawasan.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pihaknya berharap ada perda yang dapat mengatur soal penyaluran dana CSR itu.”Kami berharap BUMN dan BUMD transparan dalam menyalurkan dana CSR ke masyarakat. Agar tidak terkesan yang menerima memiliki hubungan dekat dengan pemberi,” ujar Nurpri usai raat paripurna DPRD Sulsel.
DPRD Sulsel jelas Nupri, segera memanggil semua perusahaan baik BUMN dan swasta yang beroperasi di Sulsel agar dapat menjelaskan penyaluran dana CSR apa saja yang telah dilakukannya.
Lebih jauh, kata Nupri, pelaksanaan CSR merupakan tanggung jawab sosial secara normatif dan kewajiban perusahaan dalam melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi.
“Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang Perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007, UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur akan kegiatan CSR, jadi tidak ada lagi alasan bagi Perusahaan tidak melakukan kegiatan CSR, sebab hal itu wajib hukumnya dilaksanakan,” jelas Nupri.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Buhari Kahar Mudzakkar, mengungkapkan, sewaktu masih menjabat, ia pernah mengusulkan adanya perda yang dapat mengatur soal penyaluran dana CSR.
Hanya saja, sekretaris DPW PAN Sulsel ini menilai pihak BUMN tak setuju. Pihak BUMN beralasan punya aturan tersendiri dalam pendistribusian CSR. (rif)

Exit mobile version