Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Ancam tak Bahas APBD-P

Dewan Ancam tak Bahas APBD-P

Dewan Ancam tak Bahas APBD-PDewan Ancam tak Bahas APBD-P

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kecewa pada lambatnya Pemerintah Kota Makassar menyerahkan materi nota keuangan RAPBD-P 2015, termasuk surat pembahasan APBD-P. Mepetnya waktu membuat dewan mengancam tak ingin membahasnya.

Bahkan, penolakan tersebut akan dilakukan dewan, pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKDP) juga dinilai sangat lambat memberikan materi yang akan dibahas. Langkah penolakan ini merupakan kali pertama terjadi di Kota Makassar.
Koordinator Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Makassar, Erik Horas, saat dihubungi wartawan, Senin (28/9) menyatakan, penolakan APBD Perubahan itu masih sebatas opsi dari teman-teman di dewan, karena sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai APBD Perubahan 2015.
Erik Horan juga menegaskan, tidak ingin gegabah mengambil sikap terkait molornya agenda pembahasan APBD Perubahan 2015, jika para SKPD tidak kunjung menyetorkan draft dan surat penetapan. Melihat kondisi ini, ujarnya, pembahasan APBD P akan terancam tidak selesai dibahas dari batas yang telah ditetapkan.
“Secara internal kita sudah rapat, dan kesimpulannya kita masih menunggu draft tersebut. Dewan tidak ingin menjadi sasaran tembak dari masyarakat akibat dari keterlambatan tersebut,” ujarnya.
Erik menambahkan, sampai saat ini Bamus belum juga menjadwalkan agenda APBD P yang berada di penghujung triwulan ketiga sebelum membahas APBD Pokok 2016.
“kita sudah desak mereka agar menyetor draft dan surat pembahasannya. Tapi Pemkot Makassar tidak menghiraukan. Kita juga sudah menunggu janjinya, tapi tak kunjung datang. Saya pribadi menyerahkan keputusan ke lembaga apakah APBD P mau dibahas atau tidak?,” tegas Erik di gedung DPRD Kota Makassar, Senin (28/9).
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika, juga menyayangkan sikap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum mengoptimalkan belanja anggaran hingga pelaporan APBD P. Sedangkan dewan akan melangkah membahas APBD Pokok 2016.
“Pembahasan APBD Perubahan 2015 sifatnya wajib. Sesuai Permendagri, selambat-lambatnya eksekutif menyerahkan draft APBD Perubahan sebelum dimulainya pembahasan APBD Pokok 2016 dua bulan sebelum pelaksanaannya. Kita juga heran sikap pemkot yang tidak serius menyikapi APBD Perubahan,” ucapnya.
Menyikapi penegasan dari dewan, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh menanggapisantai. Dia mengatakan, kalau itu urusan dewan kalau tidak ingin membahas APBD P.
“Terserah dewan mau bahas atau tidak, itu urusan mereka. Dewan yang punya kewenangan kok,” ucap Ibe sapaan akrabnya.
Ibe juga mengaku, telah menulis surat rekomendasi jadwal penetapan APBD. Namun ada sedikit permasalahan dalam penulisan angka yang kurang, sehingga perlu perbaikan.
“Kita serahkan dulu di keuangan. Terserah keuangan apakah mau menyerahkan rekomendasi itu ke dewan atau tidak?,” ujarnya.(ita-arf/b)

Exit mobile version