MAKASSAR , BKM– Ratusan pedagang kaki lima (PK5) menggelar aksi demo di pintu masuk Kantor Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/9).
Dalam aksinya, mereka menuntut dan menagih janji Pemerintah Kota Makassar dan Kepala Kecamatan Ujung Pandang agar kembali mengizinkan mereka berjualan di Anjungan Pantai Losari, pascapelarangan berjualan sebulan lalu.
“Kita membawa nama Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 (GNP-33 UUD 45). Pemerintah Kota dan Pemerintah Kecamatan diharapkan segera mencabut pelarangan berjualan bagi para pedagang yang sudah lama berjualan di Anjungan Pantai Losari, baik di Anjungan Bugis Makassar ataupun Anjungan Toraja Mandar,” jelas Jenderal Lapangan Aksi, Abdul Gafur.
Selain itu, ujar Abdul Gafur, pihaknya juga meminta anggota DPRD Kota Makassar dapat memperjuangkan dan memediasi antara pedagang dan pemkot agar pedagang kembali bisa berjualan.
“Jangan ada lagi bentuk diskriminasi pedagang, bentuk kekerasan terhadap pedagang serta mengembalikan lapangan kerja yang layak bagi pedagang dan menegakkan Konstitusi Dasar Negara UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Dewan selaku wakil rakyat dapat memperjuangkan nasib rakyatnya,” ujarnya.
Apalagi, kata Gafur, selama ini PK5 di Anjungan Pantai Losari masih mendapatkan tindakan yang tidak manusiawi dari kebijakan Pemerintah Kecamatan yang melarang pedagang berjualan, sampai-sampai tindakan perampasan barang dagangan dan pengusiran secara paksa dengan pengancaman oleh oknum Kecamatan bersama orang orangnya terjadi.
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut, ujar Gafur, sangat merugikan para pedagang yang dulunya berjualan di sepanjang Pantai Losari. Sebab para pedagang tidak memiliki pekerjaan yang tetap untuk menutupi beban hidup sehari hari, kecuali berjualan.
“Seharusnya pemerintah kota dapat mencarikan solusi yang tepat dan cerdas agar pedagang mampu hidup di Pantai Losari. Bukan mematikan mereka,” cetusnya.
Sementara itu, para pendemo yang mengenakan baju kaos berwarna merah membentangkan spanduk yang bertuliskan “Hentikan Penggusuran Pedagang Pantai Losari dan Tegakkan Pasal 33 UUD 1945”.
Bahkan aksi demo tersebut nyaris bentrok. Pihak pendemo dan Satpol PP sempat saling dorong saat pendemo ingin masuk ke dalam Kantor Balai Kota.
Untung saja, ketegangan tidak berlangsung lama ketika salah satu seorang perwakilan dari Satpol PP melakukan pengarahan dan memberikan kesempatan kepada tiga orang perwakilan PKL untuk melakukan mediasi di ruang Satpol PP.
Akibat dari peristiwa tersebut, Jalan Ahmad Yani menuju arah Jalan Bulusaraung sempat mengalami kemacetanpanjang. (arf/war/c)