Site icon Berita Kota Makassar

Irman Putra Sidin Optimistis Gugatan Sonny Diterima

MAKASSAR, BKM — Gugatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso, Sulawesi Tengah, Sonny Tandra-Sa’don kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Poso melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin dkk-Sidin Constitution di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar akan diputuskan, Kamis (1/10). Irman yakin bila gugatan kliennya akan dikabukan majelis hakim .
“Harapan utama kami sebagai PH Pengugat yakni pemulihan hak konstitusional pasangan calon Nasdem-Golkar di Pilkada. Karena telah jelas dan nyata di dalam proses pembuktian di PT TUN Makassar, bila KPU Kabupaten Poso dan Panwaslu dalam proses pendaftaran, penetapan calon dan proses penyelesaian sengketa pemilihan Kabupaten Poso tahun 2015 telah salah menetapkan calon bupati dan wakil bupati yang disetujui oleh Partai Golkar,”ujar Irman Putra Sidin kepada BKM, Selasa (29/9).
Menurut Irman, tindakan dan keputusan yang diambil KPU dan Panwas Kabupaten Poso seperti aktor antagonis yang menghalangi hak konstitusional Sonny Tandra-Sa’don untuk menjadi pasangan calon.
Akibatnya, kata dia, pihak penggugat maupun partai pengusung dirugikan. Meski, menurut Irman, kerugian konstitusional tentunya tidak dirasakan secara tunggal oleh Sonny Tandra-Sa’don.
“Partai Nasdem selaku partai pengusung juga harus merasakan pahitnya hasil kerja KPU Kabupaten Poso yang melakukan penolakan, tanpa melalui proses penelitian konstitusional. Begitu juga ketika persoalan dukungan ini dimusyawarahkan, Panwaslu Poso yang dipercaya untuk mengambil keputusan justru membuat keputusan yang tidak didukung fakta konstitusional dan di luar kerangka hukum proses pendaftaran calon,”jelasnya.
Irman menilai, pemegang kekuasaan penyelenggara pemilu tidak mampu menjalankan mekanisme koreksi yang hati-hati, valid dan objektif.
“Dalam kondisi seperti ini, kekuasaan kehakiman cq PT TUN menjadi tumpuan utama untuk penyelamatan situasi darurat penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Poso. Kemuliaan hakim dalam menggali dan menemukan keadilan konstitusional adalah harapan bersama pemulihan tersebut pada Sidang Putusan PT TUN 1 Oktober nanti,” harapnya.
Terkait peluang memenangkan gugatan di PT TUN, Irman mengaku sangat optimistis. “Bahkan hampir 100 persen kami yakin menang. Hal ini karena fakta yang terungkap di persidangan ada pelanggaran asas-asas penetapan, tak cermat baik yang dilakukan Panwaslu maupun KPU. Dengan fakta itu, majelis tentu akan mengabulkan gugatan kami,”pungkasnya.
Sekadar diketahui bahwa pasangan Sonny-Sa’don tidak diloloskan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso pada Pilkada Desember 2015 karena berkas dukungan Partai Golkar bermasalah akibat dualisme kepegurusan Partai Golkar. Pasangan ini telah mengajukan gugatan ke Panwaslu, namun pada sidang gugatan di Panwaslu, pihak Panwaslu juga memutuskan untuk tidak meloloskan pasangan ini. Akhirnya, pihak Sonny-Sa’don memilih menggugat KPU dan Panwaslu di PT TUN Makassar. (rif/*)

Exit mobile version