MAKASSAR, BKM — Penyuluh lapangan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba, Alimin membeberkan peran debituy Bank BNI Cabang Bulukumba dalam sidang kasus dugaab korupsi kredit fiktif yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (30/9).
Almi dihadapan hakim menyatakan, Direktur CV. Setia Kawan Sejati, Dede Tasno, pernah meminta data kelompok tani yang ada di Bulukumba. “Dede saat itu mengaku sebagai investor,” kata Alimin dalam sidang.
Alimin bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi di Bank BNI Cabang Bulukumba. Sidang itu mengadili mantan Pemimpin BNI Bulukumba, Wisnu Suhendra.
Dede juga dijadikan terdakwa dalam kasus ini bersama Wakil Direktur CV. Surya Alam Damai Sugianto, namun keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Menurut Alimin, Dede berjanji akan membiayai kelompok tani dalam mengembangkan tanaman ubi kayu di Bulukumba mulai dari pengolahan lahan, pupuk, hingga panen, dengan sistem bagi hasil.
Karena itu pihaknya memberikan data-data kelompok tani. “Saya baru tahu ternyata tidak ada dana yang sampai ke petani setelah diperiksa polisi,” kata Alimin.
Sementara pengacara Wisnu, Yance Salambau, menilai keterangan saksi tidak mengarah pada keterlibatan Wisnu. “Saksi tidak mengetahui peran klien kami,” kata Yance.
Jaksa Penuntut, Prima Sophia Gusman, mengatakan keterangan saksi mengungkap modus pidana korupsi yang dilakukan para tersangka serta keterlibatan terdakwa.
“Dede menerima uang kredit yang disetujui terdakwa, tapi tak diberikan ke petani,” ujar Prima.
Prima mengatakan, ada saksi yang memastikan keterlibatan terdakwa dalam proses pencairan kredit tersebut, namun saksi itu baru akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
Prima menuturkan Wisnu melanggar pasal 2 dan pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Wisnu dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menyetujui pencairan kredit sebesar Rp54,7 miliar yang menggunakan data fiktif.
Kredit itu diajukan oleh CV. Surya Alam Damai dan CV. Setia Kawan Sejati. Dana itu untuk 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Setiap petani ubi kayu mendapat Rp 440 juta. Sedangkan petani traktor menerima masing-masing Rp 370 juta untuk pengadaan traktor.
Rencananya dana itu digunakan oleh setiap petani untuk menggarap lahan seluas 50 hektare, dari total lahan yang digunakan seluas 5.000 hektare. Namun ternyata dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun petani yang mendapatkan dana tersebut.
“Pelaksanaan budi daya ubi kayu itu tidak pernah dilaksanakan,” kata Prima.
Dana kredit tersebut justru digunakan oleh pemohon kredit untuk kepentingan pribadi antara lain, membangun pabrik tapioka, membangun instalasi listrik, membeli 1 unit kapal, membeli 80 unit mobil truk, serta membeli 100 unit motor.
Prima menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang perbankan tentang perkreditan. Sebab, tidak dilakukan verifikasi secara memadai terhadap dokumen kredit seperti surat keterangan usaha, NPWP, laporan keuangan perusahaan, serta melakukan pengecekan lokasi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan negara dirugikan sebesar Rp54,7 miliar. Hingga kini belum sepeserpun uang dikembalikan ke negara. (mat-ril/b)