MAKASSAR, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel bekerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan narkotika dan obat terlarang (Narkoba).
Satgas itu diberi nama Satgas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sulsel, Iqbal Suhaeb menjelaskan, satgas yang dibentuk itu bertugas mengawasi sekaligus mengantisipasi peredaran narkoba, khususnya dilingkup Pemprov Sulsel. Satgas itu juga membantu BNN saat razia narkoba.
“Satgas itu sebenarnya sudah lama bertugas, namun baru dikukuhkan hari ini (kemarin, red),” kata Iqbal kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (1/10).
Di lingkup internal Pemprov Sulsel, Satgas bekerja dalam bentuk persuasif seperti melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta sanksi hukum yang diperoleh para pengguna narkoba.
Iqbal melanjutkan, satgas juga dilengkapi aparat intel yang secara khusus dikirim pendidikan intel di Bandung.
“Rabu pekan depan kami kirim lagi satu orang untuk pendidikan intel di Bandung,” jelas Kasatpol PP.
Anggota Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba sebanyak 30 orang.
Dia berharap, Satgas bentukan Satpol PP bisa berkontribusi dalam mengurangi dampak penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Sekaligus ikut berpartisipasi menyukseskan program presiden melakukan rehabilitasi terhadap 2600 pecandu narkoba.
Selain pengukuhan Satgas, pada hari yang sama, juga digelar sosialisasi di lingkup kantor Satpol PP menghadirkan Kepala BNN Sulsel Agus Budiman.
Menurut Agus, selama ini, sanksi hukum yang diberikan terhadap pengguna hingga pengedar narkoba belum maksimal.
Dia memberi contoh, kasus bandar narkoba di Kabupaten Pinrang yang memiliki lima kilogram sabu, oleh jaksa hanya dituntut 20 tahun penjara. Seharusnya dituntut hukuman mati dan memiskinkan terdakwa.
Sanksi hukum yang diberikan dianggap tidak sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba. (rhm/war/c)