Site icon Berita Kota Makassar

Buruh dan Perusahaan Bersitegang

PASANGKAYU, BKM — Menindaklanjuti aksi buruh beberapa waktu lalu terkait penyelesaian masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mereka hadapi, DPRD Mamuju Utara (Matra) akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/9). Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan perusahaan PT Asra Agro Lestari (AAL), anggota buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Matra.
RDP yang berlangsung di ruang aspirasi DPRD Matra ini mulanya berlangsung adem. Masing-masing pihak mengutarakan pendapatnya secara teratur. Namun entah bagaimana berubah menjadi forum perdebatan dan lama kelamaan suasana pun memanas. Perwakilan PT AAL dan buruh bersitegang.
Masing-masing bertahan dengan pendapatnya. Mereka pun saling klaim dalam posisi benar. Suasana dalam ruangan aspirasi sempat gaduh karena persitegangan ini. Tidak hanya di dalam ruang aspirasi, ratusan massa buruh yang menunggu di luar kantor DPRD Matra ikut bergejolak. Untungnya aparat kepolisian dibantu personel satpol PP, senantiasa bersiaga di pintu masuk kantor perwakilan rakyat tersebut, hingga tidak terjadi kericuhan.
FSPMI menyampaikan, mutasi yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi anggotanya itu dilakukan pihak perusahaan dengan tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum. Bahkan FSPMI menuding perusahaan telah melakukan intimidasi. FSPMI pun meminta anggotanya dipekerjakan lagi. ”Seharusnya, sebelum melakukan mutasi koordinasi dulu dengan yang bersangkutan. Jangan secara tiba- tiba. Seperti saya yang dimutasi ke bagian mekanik sementara keahlian saya bukan disitu. Ini jelas tidak dibenarkan,” ujar perwakilan buruh Herman Yunus dengan nada tinggi.
Disisi lain,
Sementara itu, perusahaan juga punya pembenaran sendiri terhadap mutasi para karyawannya itu. Kata dia, mutasi bagian dari kebutuhan organisasi perusahaan. Perusahaan juga menolak jika dikatakan telah melakukan PHK. Justeru yang bersangkutan sendiri yang dinilai telah mengundurkan diri secara sepihak. (ala/mir/c)

Exit mobile version