Site icon Berita Kota Makassar

Dua Warga Pinrang Tertangkap Bawa Sabu di Enrekang

ENREKANG, BKM — Satuan Narkoba Polres Enrekang mengamankan dua pengedar sabu-sabu di Jalan Siliwangi, Batili, Enrekang, Rabu (30/9) jam 04.00 subuh. Mereka adalah Ahmad Nur (27) dan Bakri (27).
Dua warga Pinrang ini tertangkap saat berlangsung operasi anti narkotika (antik) yang digelar aparat Polres Enrekang. Operasi antik berlangsung 23 September hingga 12 Oktober mendatang.
Ketika tertangkap, keduanya sedang dalam perjalanan mengantarkan sabu-sabu kepada salah seorang warga di Enrekang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga saset kecil sabu, satu buah alat isap bong, satu pireks dan satu korek gas.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan di ruang kerjanya, mengatakan kedua pelaku berangkat dari Paleteang, Kabupaten Pinrang pukul 03.00 subuh mengendari sepeda motor Yamaha Mio warna hijau bernomor polisi KT 5514 GU.
“Kedua warga Pinrang ini terjaring razia pukul 4 subuh. Barang buktinya ditemukan di saku celana jeans yang dikenakan,” kata Ridwan, Rabu (30/9).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam pidana kurungan penjara minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, Bakri (27) yang ditemui di ruang penyidik, mengaku barang haram tersebut diambil dari salah satu bandar di Pinrang. Dia kemudian membawanya untuk salah seorang di Enrekang. (her/rus/b)

Exit mobile version