MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi tiga teroris Poso jaringan Santoso yang telah menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/10). Eksekusi dilakukan atas Surat Perintah dari Mahkamah Agung.
Tiga terpidana teroris yang dieksekusi masing-masing Ambo Intang (26) divonis 6 tahun 8 bulan penjara, M.Fadly Ghani (25) divonis 5 tahun penjara dan Riyanto alias Atok Margono (32) dijatuhi hukuman 13 tahun denda Rp 50 juta.
“Kita melaksankan surat perintah pelaksanaan eksekusi dari Mahkamah Agung. Soal alasan kenapa tiga teroris itu ditahan di Makassar kami tidak tahu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardu Surachman, Kamis siang.
Ketiga terpidana teroris ini diterbangkan dari Jakarta ke Makassar dengan pengawalan ketat aparat Detasemen Khusus (Densus) 88. Saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin mobil Toyota Avansa DD 1221 UL dan Kijang Innova DD 174 HY menjemput terpidana dan petugas. Selanjutnya, kendaraan tersebut bergerak dalam pengawalan mobil patroli PJR hingga ke Lembaga Pemasyarakatan Makassar.
Para wartawan yang melakukan peliputan di Bandara Sultan Hasanuddin dibuat terkecoh. Tiga terpidana teroris ini berhasil luput dari kamera wartawan. Mereka berhasil naik ke atas mobil tanpa terpantau oleh awak media. Dalam sekejab mobil yang membawa para terpidana teroris ini melaju menuju Lapas Makassar.
Menurut Deddy, tempat kejadian perkara terorisme itu berada di Poso pada tahun 2009. Ambo dan Fadly berperan merakit bom untuk aksi teror di beberapa lokasi di Poso. Sedang Riyanto bertugas menyuplai dana untuk melancarkan aksi teroris itu. Ketiganya adalah jaringan teroris Santoso.
Ambo ditangkap di Bengkulu pada Maret 2014. Sedangkan Riyanto dan Fadly ditangkap di Poso masing-masing pada Desember 2013 dan Februari 2014. Karena pertimbangan keamanan, mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Deddy menuturkan penunjukan LP Makassar sebagai tempat penahanan ketiganya sepenuhnya hak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ketiga terpidana teroris ini diberangkatkan dari Jakarta ke Makassar karena kemungkinannya mereka adalah warga Sulawesi Selatan.
“Kami hanya menggambarkan saja.Tetapi untuk memastikan ketiga tersangka teroris yang diterbangkan dari Mabes Polri ke Makassar itu sepenuhnya wewenang Densus,” ujar F Barung. (mat-ish/cha/b)